Sebagai salah satu wujud nyata peran Kementerian Keuangan di daerah, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara selalu melakukan pemantauan terhadap perkembangan kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat yang dilakukan di daerah, terutama yang berhubungan dengan perekonomian dan keuangan daerah.
Kegiatan yang dilakukan baru-baru ini antara lain monitoring terhadap penyaluran Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa, pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Ultra Mikro (UMi), persiapan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada RSUD Tobelo, dan persiapan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahap I Tahun 2018 di Kabupaten Halmahera Utara. Kegiatan monitoring dilakukan pada tanggal 25 s.d. 27 April 2017, bertempat di tiga lokasi yaitu Kantor Dinas Koperasi dan UKM, Sekretariat Daerah dan RSUD Tobelo.
Kegiatan awal monitoring dana desa dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Utara, dihadiri oleh Asisten II Setda (E.J. Londingkene), pejabat BPKAD, Bappeda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta perwakilan dari SKPD pengelola DAK Fisik TA 2018 di Kabupaten Halmahera Utara. Seperti diketahui, Kabupaten Halmahera Utara mendapatkan porsi Dana Desa sebesar Rp.140.160.498.000,- yang dialokasikan untuk total 196 Desa. Penyaluran tahap I dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) telah dilakukan pada tanggal 20 Februari 2018 melalui KPPN Tobelo. Penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) telah dilakukan pada tanggal 27 Februari 2018. Hal ini telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017. Saat ini sedang dalam persiapan pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap II, berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa TA sebelumnya.
Sedangkan DAK Fisik di Kabupaten Halmahera Utara sebesar Rp.104.138.807.000,- yang dialokasikan untuk 13 Bidang. Berdasarkan informasi dari BPKAD dan SKPD pengelola DAK Fisik, sedang dilakukan persiapan dokumen persyaratan penyaluran berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian output TA sebelumnya, Rencana Kegiatan yang disetujui oleh Kementerian Teknis terkait, dan daftar kontrak kegiatan.
Laporan realisasi penyerapan TA sebelumnya telah sebagian besar diselesaikan, dan diinput pada aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN), sedangkan kegiatan per bidang sebagian besar telah selesai dilakukan pelelangan (kontrak) bahkan kemajuan pekerjaan fisik sudah ada yang mencapai lebih dari 30%, sedangkan sebagian kegiatan pada bidang DAK Fisik sedang dalam proses pelelangan. Kendala yang dihadapi dalam pengelolaan DAK Fisik TA 2018 adalah adanya pergantian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pertanian, sehingga pelelangan baru akan dilaksanakan pada awal Mei 2018, serta pengelola/admin aplikasi OMSPAN pada Pemda hanya diberikan pada BPKAD, sehingga beban pekerjaan menumpuk pada BPKAD. Pembagian admin/hak akses untuk masing-masing bidang DAK Fisik sampai saat ini belum diberikan oleh Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan. Dengan pembagian hak akses pada masing-masing bidang, diharapkan beban pekerjaan menjadi terbagi dan lebih ringan serta lebih cepat penyelesaiannya.
Kegiatan dilanjutkan dengan Monitoring KUR dan UMi yang diadakan di Kantor Dinas Koperasi dan UKM dihadiri oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Sekretaris Dinas serta pejabat dan staf pada Dinas Koperasi dan UKM. Dari diskusi yang dilakukan, diperoleh informasi bahwa penyaluran KUR sudah berjalan, namun untuk UMi belum ada realisasi.

Aplikasi SIKP telah dijalankan oleh operator yang ditunjuk, namun mengalami kendala pada jaringan yang tidak stabil, sehingga akses SIKP tidak berjalan dengan baik. Data yang diperoleh, pada Kabupaten Halmahera Utara terdapat 4000 unit usaha kecil, 2000 unit usaha mikro, dan 700 usaha menengah. Tim monitoring KUR telah dibentuk dengan Surat Keputusan Bupati, dan dilaksanakan secara semesteran. Kendala yang dihadapai adalah kurangnya koordinasi dari pihak perbankan, sehingga terdapat kesulitan memperoleh data dari Bank penyalur KUR.
Kegiatan monitoring diakhiri dengan review atas dokumen persyaratan pembentukan BLUD pada RSUD Tobelo yang dilaksanakan tanggal 26 April 2018 bertempat di RSUD Tobelo dan dihadiri oleh Tim Penyusun Dokumen Pembentukan BLUD RSUD Tobelo. Dokumen yang direview terdiri atas Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Meningkatkan Kinerja, Surat Pernyataan Bersedia Diaudit Secara Independen, Pola Tata Kelola, Standar Pelayanan Minimum (SPM), Rencana Strategis Bisnis (RSB) serta Laporan Keuangan (LK).

Dokumen yang disampaikan oleh Tim penyusun kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara dan telah dilakukan review awal. Kemudian dilakukan perbaikan atas dokumen oleh Tim Penyusun, selanjutnya dilakukan review ulang terhadap perbaikan dokumen tersebut. Dari hasil review, diperoleh hasil bahwa pada saat review ulang, masih dilakukan perbaikan kembali terhadap dokumen Rencana Strategis Bisnis dan Laporan Keuangan, serta akan segera diselesaikan. Selanjutnya apabila telah selesai akan disampaikan kepada Bupati untuk dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Dokumen Persyaratan BLUD RSUD Tobelo. Tim Penilai sedang dibentuk untuk selanjutnya diusulkan penetapannya oleh Bupati.
kontributor: Edy Slamet