Tobelo - Untuk memastikan kelancaran penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa di Halmahera Utara, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Maluku Utara, Edward Nainggolan, didampingi Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo Palid Siregar menyelenggarakan Rapat koordinasi (Rakor) bersama Pemda Halmahera Utara di aula Kantor Bupati Halmahera Utara Jumat (25/5).
Hadir pada kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Fredy Tjandua, Asisten II Setda, Kepala Bappeda, dan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Dalam kesempatan tersebut, Edward menyampaikan agar Pemda Halmahera Utara dapat mempercepat penyaluran DAK Fisik tahap I dan Dana Desa Tahap II. “Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan dapat terurai akar masalah lambatnya pengajuan persyaratan penyaluran DAK Fisik tahap I, sehingga dapat segera diambil solusi terbaik yang perlu dilaksanakan Pemda” ujar Edward.
“Khusus untuk Dana Desa tahap II, batas akhir penyampaian dokumen persyaratan jatuh pada tanggal 21 Juni 2018. Banyak hari libur menjelang batas akhir tersebut, sehingga Pemda Halmahera Utara diharapkan dapat menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa paling lambat tanggal 8 Juni 2018” lanjut Edward. Pada tahun 2018, Halmahera Utara mendapatkan jatah Dana Desa sebesar Rp140,16 miliar dan telah disalurkan pada tahap I sebesar Rp28,03 miliar sehingga dana yang berpotensi tidak disalurkan mencapai Rp112,13 miliar. Menanggapi hal tersebut, Kepala BPMD Halut, Nyoter Koenoe, menyatakan bahwa sampai dengan saat ini jajarannya aktif membina desa-desa di Halut, sehingga diharapkan sebelum batas waktu penyampaian persyaratan berakhir, dokumen persyaratan telah rampung.
Dalam rapat koordinasi tersebut, dibahas juga DAK Fisik untuk Halmahera Utara tahun 2018, sebesar Rp104,14 miliar, yang belum disalurkan. ”Belum disalurkannya DAK Fisik tahap I di Halmahera Utara disebabkan dokumen persyaratan belum disampaikan oleh Pemda” Ujar Kepala KPPN Tobelo, Palid Siregar.
Diskusi berlangsung menarik dengan membahas permasalahan yang dihadapi oleh SKPD terkait. Di akhir diskusi, Sekretaris Daerah, Freddy Tjandua, meminta agar pimpinan SKPD dengan BPKAD Halut mengambil langkah-langkah strategis untuk mempercepat penyampaian dokumen persyaratan DAK Fisik tahap I. Walaupun batas waktu penyampaiannya tanggal 21 Juli 2018, Freddy mengharapkan tanggal 8 Juni 2018 semua persyaratan penyaluran DAK Fisik tahap I sudah disampaikan.
Sebelum rapat berakhir, Kakanwil DJPb, Edward, berpesan agar SKPD dapat melengkapi dokumen persyaratan pencairan/ penyaluran DAK Fisik tahap I dan Dana Desa tahap II sebelum batas akhir penyaluran. Edward juga menegaskan bahwa layanan KPPN adalah layanan bebas biaya, “Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dilakukan tanpa perlu tatap muka, begitu persyaratan lengkap, lima hari kerja DAK Fisik dan Dana Desa dicairkan. Bagi Kanwil DJPb dan KPPN integritas adalah harga mati” lanjut Edward.
Rakor kemudian ditutup oleh Sekretaris Daerah Kab. Halmahera Utara Freddy Tjandua. Pada kesempatan tersebut, Freddy menyampaikan apresiasi kepada Tim Kanwil DJPb dan KPPN Tobelo atas terselenggarannya Rakor DAK Fisik dan Dana Desa di Tobelo. Perhatian khusus untuk penyaluran DAK Fisik bidang Kesehatan, Pendidikan, dan Pertanian agar permasalahan yang menghambat proses penyaluran DAK Fisik dapat segera diselesaikan.
kontributor : Avviz Elfarij