Ternate, Change Agent dan Lighthouse Team Kanwil DJPb Prov. Maluku Utara yang merupakan Tim Duta Transformasi mengadakan kegiatan In House Training (IHT) berupa Kampanye Integritas yang bertempat di basement pada hari Jumat (28/06) dengan mengusung tema Kampanye Integritas atau integrity campaign.
IHT kali ini difokuskan pada materi Kode Etik Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI. Tim Duta Transformasi Maluku Utara sendiri terdiri dari Kepala Bagian Umum, I Ketut Oka Widiasa selaku Change Agent, dan didampingi oleh 5 orang Lighthouse perwakilan masing-masing bidang yaitu Nikolaus Madeso dari Bagian Umum, Noprid Richi dari Bidang PPA II, Leonardy dari SKKI, Apri Sulistyo dari PAPK dan Catur Bowo dari Bidang PPA I.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pejabat dan pegawai Kanwil DJPb Prov. Maluku Utara. Tampil sebagai narasumber, Catur Bowo, memaparkan Program Kerja Duta Transformasi di tahun 2018. Change Agent dan Lighthouse Tim bekerja bersama untuk melaksanakan program kerja Duta Transformasi. Central Transformation Office (CTO) telah mengeluarkan Guide line Duta Transformasi Kemenkeu 2018 yang berisi panduan pelaksanaan program kegiatan secara tematik bulanan sepanjang tahun 2018. Kegiatan ini merupakan program kerja Duta Transformasi perdana, dari serangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan setiap bulannya sepanjang tahun 2018.
Sebelum mengawali kegiatan, Catur terlebih dahulu mengajak para peserta untuk menikmati Bubur Manado (Tinutuan) sembari menyimak materi yang akan disampaikan agar para peserta menjadi lebih santai. Acara diawali dengan penyampaian progress quickwins 2018 Ditjen Perbendaharaan yang telah dicapai hingga Bulan April 2018. Hingga April, rata-rata capaian quickwins telah mencapai antara 25% hingga 83%.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait Peran Kode Etik bagi para pegawai Kementerian Keuangan, khususnya Ditjen Perbendaharaan. Catur menyampaikan bahwa kode etik adalah salah satu pondasi utama dalam terbentuknya institusi yang kuat dan bersih dengan berpegang teguh pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. “Dengan ditegakkannya kode etik, maka akan membentuk pegawai yang disiplin dan patuh terhadap tata tertib sehingga tercipta kondisi kerja yang aman dan nyaman dan berdampak positif pada citra organisasi.”-ungkapnya.
Salah satu yang menjadi perhatian pimpinan dalam menjaga kode etik pegawai adalah etika untuk tidak meminta/menerima imbalan/gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban, dan juga tetap menjaga netralitas dalam menghadapi kondisi politik, khususnya di media sosial. “Tahun 2018 dan 2019 adalah tahun politik dan pegawai Kementerian Keuangan harus tetap menjaga stabilitas keamanan Negara.”-tambahnya.
Penegakan kode etik sendiri saat ini menjadi perhatian utama dari para Unit Kepatuhan Internal (UKI) dalam mengawasi kinerja pegawai, UKI dapat membentuk tim untuk kemudian memberikan sanksi moral baik itu secara lisan maupun tertulis yang dapat disampaikan secara tertutup maupun terbuka bagi para pegawai yang telah terbukti secara nyata menyalahi kode etik yang berlaku.
Menjelang berakhirnya kegiatan, Catur mengajak pejabat dan pegawai untuk mengikuti akun Transformasi Kelembagaan dan akun Kemenkeu. Facebook : Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan; Kementerian Keuangan Republik Indonesia. .Instagram: @transformasi_kelembagaan; @Kemenkeuri serta akun Twitter : @TransforMOF dan @kemenkeuri.
Semangat Transformasi, Salam Integritas !!!