Tobelo - Hingga akhir Triwulan II Tahun 2018, realisasi APBN yang dikelola oleh Satuan Kerja (Satker) mitra Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo telah mencapai 265,1 miliar atau 30,5% dari total pagu 2018 sebesar 868,2 miliar. Capaian realisasi ini masih berada di bawah target nasional yaitu sebesar 40% hingga triwulan II. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Pelaksanaan Anggaran I (PPA I) Kanwil DJPb Maluku Utara, Eko Kusdaryanto, pada acara Evaluasi Pelaksanaan Anggaran (EPA) Triwulan II Tahun 2018 yang digelar di Aula KPPN Tobelo pada Kamis (26/7).
EPA sendiri adalah kegiatan yang dilakukan secara rutin dalam triwulanan untuk mengetahui kinerja Satker dalam mengelola dana APBN. Pada kesempatan tersebut, Satker juga diharapkan dapat menyampaikan permasalahan-permasalahan yang dialami seiring pengelolaan dana APBN yang menjadi tanggung jawab mereka.
Dalam rangka menghitung kinerja pelaksanaan anggaran satker lingkup KPPN Tobelo, tidak cukup hanya melihat capaian realisasi anggaran saja, namun perlu juga dilihat kemampuan pengelola anggaran dalam memenuhi ketentuan dalam pelaksanaan anggaran. Direktorat Pelaksanaan Anggaran DJPb telah menetapkan 12 indikator untuk menghitung atau menilai kinerja pelaksanaan anggaran satker. Ke-12 indikator tersebut antara lain Kinerja Penyerapan Anggaran yang merupakan capaian jumlah prosentase penyerapan anggaran untuk periode tertentu, di mana target di triwulan I adalah sebesar 15 persen, triwulan II 40 persen, triwulan III 60 persen dan triwulan IV adalah 90 persen; Pertanggungjawaban Uang Persediaan (UP) yang merupakan kebutuhan dana untuk mendukung kegiatan operasional kantor dalam satu bulan sehingga penggantian UP dilakukan paling lama dalam satu bulan (30 hari); Penyelesaian tagihan atas pekerjaan yang telah selesai dilakukan, di mana jangka waktu paling lama adalah 17 hari kerja sejak berita acara serah terima pekerjaan/barang sampai dengan penyampaian tagihan SPM ke KPPN; Deviasi Halaman III DIPA yang merupakan pembanding antara realisasi pengeluaran dibandingkan dengan rencana pengeluaran dalam DIPA setiap bulan, di mana deviasi dianggap wajar bila selisih antara rencana pengeluaran dengan realisasinya sampai dengan 25 persen; Penyampaian Data Kontrak di mana jangka waktu penyampaian data kontrak sejak kontrak di tandatangani sampai dengan disampaikan ke KPPN yaitu 5 hari kerja; Penyampaian LPJ Bendahara yang dilakukan setiap bulan maksimal pada tanggal 10 bulan berikutnya; Jumlah Revisi DIPA yang dilakukan Satker di luar revisi administratif dan Petunjuk Operasional Kerja (POK); Jumlah Pengembalian SPM yang diajukan Satker oleh KPPN yang dikarenakan adanya kesalahan dalam pengisian elemen data pada SPM; Dispensasi SPM yang melewati batas waktu pengajuan atau diajukan tanpa Rencana Penarikan Dana (RPD); Jumlah Retur SP2D; Deviasi Rencana Pencairan Kas dan Pagu Minus.
Pada kesempatan tersebut, pria yang akrab disapa Eko ini juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penghitungan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) triwulan II 2018, Satker lingkup KPPN Tobelo memperoleh capaian rata-rata sebesar 86,66 poin, capaian ini masih berada di bawah target nasional yaitu 90 poin. Beberapa indikator yang masih memerlukan perhatian khusus karena masih berada di bawah target nasional yaitu ketepatan waktu revolving Uang Persediaan (UP), Penyampaian Data Kontrak, Deviasi Halaman III DIPA, Penyampaian Rencana Kas dan juga Tingkat Penyerapan Anggaran.
Di akhir acara, Satker bersama dengan fasilitaror dari Kanwil DJPb melakukan diskusi bersama membahas permasalahan yang ada pada Satker dalam pencairan dana APBN. Dari hasil diskusi, ditemukan beberapa kendala dalam pencapaian kinerja pelaksanaan anggaran yang optimal.
Faktor keterbatasan SDM menjadi salah satu kendala terutama dalam hal pemahaman aplikasi perbendaharaan sehingga tingkat ketergantungan pada satu operator masih sangat tinggi. Keterbatasan kualitas SDM juga menjadi faktor utama tingginya tingkat deviasi antara rencana dan realisasi pendapatan, hal ini ditunjukkan dengan masih ditemukannya beberapa Satker yang belum menyusun rencana kerja anggaran selama satu tahun. Selain itu, faktor cuaca yang buruk juga menjadi salah satu penyebab beberapa satker terlambat mengajukan revolving Uang Persediaan (UP) dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara mengingat lokasi beberapa Satker yang berada di luar Pulau Halmahera sehingga membutuhkan sarana angkutan berupa kapal speedboat untuk mencapai KPPN.
Dengan memperhatikan capaian kinerja pelaksanaan anggaran pada triwulan II tahun 2018, masih banyak hal yang harus dibenahi bersama untuk terus meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran di tahun 2018 dan memastikan program pemerintah yang telah ditetapkan dapat terlaksana dengan baik. Para Kuasa Pengguna Anggaran diharapkan dapat meningkatkan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan seluruh kegiatan di satker masing-masing dan mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan agar output dapat tercapai serta pelaksanaan kegiatan tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran.