Ternate – Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, mengunjungi Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Maluku Utara dan disambut oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara beserta jajarannya, Rabu (17/7). Gubernur hadir di Kanwil DJPb untuk mengecek perkembangan penyaluran DAK Fisik di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Kepada Gubernur, Kakanwil DJPb Malut, Edward Nainggolan, menyampaikan bahwa menjelang batas akhir penyaluran DAK Fisik, terdapat Rp 45 miliar dari Rp 309 miliar yang terancam tidak disalurkan (menurut data per 17 Juli 2018). Hal tersebut disebabkan masih adanya SKPD Pemprov yang belum menyampaikan dokumen persyaratan. Adapun DAK Fisik Pemprov Maluku Utara tersebar pada 10 bidang yang dilaksanakan beberapa SKPD di lingkup Pemprov Maluku Utara. Edward juga menyatakan bahwa KPPN Ternate telah berkoordinasi dan mengingatkan jajaran Pemprov untuk segera melengkapi persyaratan penyaluran DAK Fisik.
“Apabila DAK Fisik tidak cair, maka Pemprov Malut akan menderita kerugian, karena nantinya membebani APBD Provinsi Maluku Utara” sambung Edward. DAK Fisik sendiri dicairkan dalam tiga tahap, yaitu tahap pertama sebesar 25% dari pagu DAK Fisik. Untuk tahap pertama, KPPN Ternate telah menyalurkan DAK Fisik kepada Pemprov Malut sebesar Rp77,4 miliar pada bulan Juli 2018. Sedangkan tahap kedua sebesar 45% dari pagu DAK Fisik dan dibayarkan paling lambat Oktober. Sementara itu, tahap ketiga dibayar paling lambat Desember sebesar selisih antara jumlah DAK Fisik yang telah disalurkan dengan nilai rencana penyelesaian kegiatan.
Edward juga menambahkan bahwa sebelumnya telah dilakukan pertemuan dengan Sekretaris Daerah Provinsi Malut di Sofifi. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan beberapa SKPD Provinsi Malut yang belum melengkapi persyaratan DAK Fisik. Menyikapi hal tersebut, Sekda Malut, Muabdin Hi. Radjab, segera berkoordinasi dengan seluruh SKPD terkait untuk menyelesaikan persyaratan penyaluran DAK Fisik.
Gubernur menyimak dengan seksama apa yang disampaikan Kakanwil DJPb, dan pada saat itu juga langsung memerintahkan jajarannya untuk segera menyelesaikan tugasnya dengan cepat. Gubernur juga mengingatkan jajarannya agar tidak ada lagi DAK Fisik yang tidak dapat dicairkan, karena akan mengganggu APBD yang ada. Selanjutnya, Gubernur memberikan apresiasi atas upaya Kakanwil DJPb beserta jajarannya dalam rangka menyalurkan DAK Fisik untuk pembangunan di Maluku Utara.