Senin, 24 September 2018, Pemerintah Kota Ternate terpilih sebagai pemerintah kabupaten/kota terbaik dalam penyetoran iuran wajib BPJS Kesehatan dan telah berkontribusi secara aktif dalam program JKN-KIS BPJS Kesehatan. Pemberian piagam penghargaan dari BPJS Kesehatan Ternate dilakukan bersamaan dengan kegiatan Sosialisasi PMK Nomor 88/PMK.05/2018 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara Edward Nainggolan, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Suluttenggo Malut Lisa Nurena, Asisten Deputi Bidang Perencanaan Keuangan dan Manajemen Resiko Rudi Siahaan, Kepala BPJS Kesehatan Ternate, Kepala KPPN Ternate, Kepala KPPN Tobelo serta perwakilan dari BPKAD kabupaten/kota. Dalam sambutannya, Lisa Nurena menyampaikan apresiasi kepada tiga pemda yaitu kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Halmahera Tengah yang telah mampu meng-cover 100% penduduknya. Beliau juga menambahkan bahwa sampai saat ini penduduk Maluku Utara yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sudah mencapai 68%.
Dalam sambutannya Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara Edward Nainggolan mengatakan, program JKN-KIS BPJS Kesehatan merupakan tanggungjawab bersama bukan hanya BPJS Kesehatan tetapi termasuk juga pemerintah daerah dan Kementerian Keuangan. “Mari kita semua bersinergi untuk mensukseskan program-program pemerintah termasuk program JKN-KIS BPJS Kesehatan karena itu merupakan tanggungjawab kita bersama,” kata Edward. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota diharapkan membayar iuran wajib PNS, Iuran Wajib Pemda, Iuaran Anggota DPRD dan Iuran Jamkesda dengan jumlah yang benar dan tepat waktu.
Disamping itu, Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi dan seluruh kabupaten/kota diharapkan dapat ikut berperan aktif dalam menjalankan program BPJS Kesehatan yaitu dengan memberikan sosialisasi atau penjelasan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Mandiri akan pentingnya pembayaran iuran secara tepat waktu. “Jika seluruh iuran BPJS Kesehatan dibayarkan tepat waktu maka proses pembayaran klaim dari Rumah Sakit akan terbayarkan dengan segera dan secara otomatis dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan Rumah Sakit,” Imbau Edward.