Ternate – Dalam upaya mempercepat penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa, Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Malut menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama seluruh Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa se-Maluku Utara (04/10).
Kegiatan tersebut selain mengevaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana tahap sebelumnya, juga sebagai persiapan penyaluran tahap akhir untuk tahun 2018. Kakanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Malut, Edward Nainggolan, dalam sambutan pembukaannya menekankan agar penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat segera dilaksanakan tanpa harus menunggu batas waktu yang telah ditetapkan. “Kami ingin segera melakukan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa walaupun dari sisi aturan paling lambat Desember. Hal ini akan berdampak terhadap perputaran uang di Malut yang pada akhirnya akan meningkatkan kegiatan perekonomian di Malut. Di samping itu, hal ini dapat mempercepat penyelesaian yang timbul terkait DAK Fisik dan Dana Desa” ujar Edward.
Edward mengungkapkan, untuk penyaluran DAK Fisik Tahap 2, masih terdapat 4 (empat) pemda yang belum disalurkan yaitu Kab. Halmahera Tengah, Kab. Kepulauan Sula, Kab. Pulau Taliabu, dan Kab. Halmahera Timur. Diharapkan DAK Fisik Tahap 2 sudah tersalurkan tanggal 5 Oktober 2018. Sementara Itu, untuk DAK Fisik Tahap 3, diharapkan tersalurkan paling lambat sebelum tanggal 7 Desember 2018.
Terkait Dana Desa hingga tahap II telah tersalurkan seluruhnya, sehingga untuk tahap III Edward berharap dapat disalurkan seluruhnya paling lambat tanggal 5 Oktober 2018. Selain itu, dirinya mengingatkan pemda untuk memperhatikan perubahan persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2019 yaitu adanya reviu oleh Inspektorat Provinsi/Kabupaten/ Kota atau lembaga pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai UU.
Sementara Kabid PPA I Kanwil DJPb Malut, Eko Kusdaryanto, dalam pemaparan materinya lebih menguraikan mekanisme penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa hingga realisasinya dari masing-masing pemda. Sementara M. Izma Nur Choironi selaku Kepala KPPN Ternate, memaparkan perkembangan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui KPPN dengan berbagai permasalahannya. Hal menarik yang disorot oleh Izma, untuk penyaluran DAK Fisik Tahap III, pemda wajib melakukan upload foto pada menu perekaman SP2D BUD. “Upload foto ini penting untuk semua kontrak sebagai wujud akuntabilitas”, ujar Izma. Dirinya mempersilahkan setiap pemda datang ke KPPN Ternate jika mengalami kendala upload foto termasuk jika mengalami permasalahan pada penginputan data pada OMSPAM. “KPPN siap untuk melakukan pelatihan penginputan data pada OMSPAN”, tandas Izma.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Ternate, Irawan yang turut hadir memberikan pemahaman pentingnya pajak daerah bagi pembangunan daerah dan mengharapkan sinergi seluruh pemda se-Malut untuk menyetor dan melaporkan pajak dari belanja pemda termasuk pajak atas belanja dari Dana Desa.



