Ternate – Rendahnya Penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) di Maluku Utara mengusik Bappenas dan Kementerian Keuangan untuk menggelar Focus Discussion Group di aula Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara, Kamis(4/10). FGD diselenggarakan dengan tujuan untuk mengidentifikasi akar masalah rendahnya penyaluran UMi, sehingga dapat dihasilkan solusi untuk ditindaklanjuti. Hadir dalam FGD tersebut Tim dari Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Bappenas, Pusat Investasi Pemerintah (PIP), dan PT Pegadaian.
Dalam sambutannya, Kakanwil DJPb Malut, Edward Nainggolan, memaparkan upaya-upaya yang telah dilakukan pihaknya agar masyarakat mau memanfaatkan produk UMi dari PT Pegadaian. “Nyatanya sampai dengan saat ini jumlah penerima UMi di Maluku Utara hanya 42 debitur” terangnya. Edward mengungkapkan pihaknya telah melakukan sosialisasi UMi kepada UMKM di seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara dengan menggandeng PT Pegadaian. Dirinya mengakui masih terdapat beberapa kendala yang menyebabkan rendahnya penyaluran UMi di Maluku Utara. “Persyaratan jaminan BPKB sepeda motor, proses pencairan pinjaman yang kurang cepat, dan jangkauan layanan PT Pegadaian yang terbatas diindikasikan menjadi penyebab rendahnya penyaluran UMi” tandas Edward.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Keuangan Negara dan Analisis Moneter Bappenas, Boediastuti Ontowirjo, menyampaikan bahwa pembiayaan UMi menjadi program PRIORITAS NASIONAL untuk mendukung perluasan akses keuangan/pembiayaan khususnya bagi UMKM. Untuk itu pihaknya ingin memastikan bahwa penyaluran UMi di Maluku Utara dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh UMKM. Wanita yang akrab disapa Asti ini menambahkan bahwa FGD ini dilaksanakan untuk menggali permasalahan-permasalahan yang dihadapi terkait penyaluran UMi di lapangan. “Dengan begitu, kami dapat segera menindaklanjuti temuan-temuan di lapangan sehingga dapat diambil kebijakan yang tepat” lanjutnya. Lebih lanjut, dirinya mengakui bahwa terdapat kebijakan bersifat one fit for all, padahal masing-masing daerah memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga diperlukan penyesuaian kebijakan.
Terkait kendala yang ditemui, PT Pegadaian yang diwakili deputi area Manado,Ramelan Purnomo, mengakui bahwa syarat agunan yang diminta PT Pegadaian mungkin masih memberatkan pelaku UMKM. Namun, dirinya memastikan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan SOP yang diatur oleh Kantor Pusat Pegadaian. Ramelan juga memastikan bahwa pihaknya sangat serius dalam menyalurkan UMi, untuk itu pihaknya menjamin bahwa pencairan UMi dapat dilakukan dalam sehari.
Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan selaku regulator Pembiayaan UMi menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap perkembangan-perkembangan di lapangan. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Kebijakan Investasi dan Hubungan Kelembagaan Direktorat SMI DJPb, Tunas Agung Jiwa Brata, menjawab adanya indikasi persyaratan yang menjadi kendala penyaluran UMi. Dirinya menyatakan bahwa berbagai kendala dan solusi yang muncul dalam FGD akan dijadikan masukan untuk perbaikan aturan. “Ke depan, diharapkan aturan tersebut dapat diimplementasikan oleh PIP, PT Pegadaian dan Penyalur UMi lainnya, sehingga penyaluran UMi khususnya di Maluku Utara meningkat” pungkasnya.



