Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara sangat concern terhadap peningkatan kualitas laporan keuangan tidak hanya pada Kementerian/Lembaga, tapi juga Pemerintah Daerah.
Pembahasan penyelesaian temuan audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Halmahera Tengah TA 2017 pada Selasa (23/10) adalah bukti nyata dukungan instansi yang membawahi dua KPPN ini terhadap governance pengelolaan keuangan daerah.
Rapat yang dihadiri oleh Plt Inspektur pada Inspektorat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, Abdullah Yusuf ini menitikberatkan pada progres penyelesaian temuan BPK dan penyusunan peraturan terkait pelaporan keuangan.
Dalam penyajian materinya, Kasi ASPLK Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara, Joko Arianto mengatakan bahwa pengelolaan keuangan tanpa payung hukum yang jelas, berpotensi menabrak peraturan lainnya.
“Belanja dan pendapatan yang diterima dan digunakan langsung oleh Organisasi Perangkat Daerah yang belum diatur dalam kebijakan akuntansinya, tentu akan bermasalah ketika tidak sesuai dengan Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 13”, sambungnya.
Sebelumnya diketahui bahwa salah satu penyebab LKPD tahun 2017 Kabupaten Halmahera Tengah memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) adalah temuan tata kelola pendapatan yang digunakan langsung untuk membiayai operasional kantor.



