Menteri Keuangan dalam acara Sosialisasi Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2017, mengajak para pemimpin daerah memperlakukan APBD sebagai instrumen yang efektif dalam membangun dan menyejahterakan rakyat. Untuk mewujudkan hal tersebut maka APBD yang credible dan sustainable sangat diperlukan.
Dalam beberapa tahun terakhir, telah terjadi tren peningkatan alokasi dana TKDD. Sejak 2012, TKDD selalu mengalami kenaikan, dan hingga 2018 TKDD telah tumbuh secara kumulatif sebesar hampir 60 persen. Dalam postur APBN 2018, total TKDD mencapai Rp766,2 triliun, terbagi atas transfer ke daerah sebesar Rp706,2 triliun dan dana desa sebesar Rp60 triliun. Pengalokasian dana TKDD yang semakin besar tersebut sudah sepantasnya diimbangi tanggung jawab yang besar para pemimpin daerah untuk mengelola APBD bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, mengelola APBD secara efektif, efisien, akuntabel dan menghindari perilaku yang koruptif .
APBD yang Kredibel
Sesuai UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, ada 6 (enam) fungsi dari APBD, yaitu fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Fungsi otorisasi berarti, anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan berarti anggaran daerah menjadi pedoman bagi pemda dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Fungsi pengawasan berarti anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan pemda sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Fungsi alokasi berarti anggaran daerah harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan perekonomian daerah. Fungsi distribusi bermakna kebijakan anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Terakhir, fungsi stabilisasi artinya, anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
APBD dapat dikatakan kredibel jika keenam fungsi dapat berjalan dengan baik. Dari keenam fungsi tersebut, fungsi otorisasi, perencanaan, dan pengawasan secara formal relatif sudah dapat berjalan dengan baik. Akan tetapi, fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu ditingkatkan.
Pada 2017 lalu, secara nasional alokasi belanja pegawai masih mendominasi belanja APBD. Sekitar 37% dari APBD adalah belanja pegawai, sedangkan untuk belanja modal hanya sekitar 20%. Rasio belanja pegawai terhadap total belanja APBD trennya memang menurun, namun demikian, secara nominal belanja pegawai masih meningkat dan porsinya masih lebih besar jika dibandingkan dengan belanja modal yang sifatnya langsung untuk pelayanan publik.
Kredibilitas APBD juga dapat dilihat dari komitmen pemda untuk memenuhi kewajiban alokasi belanja yang telah diatur oleh undang-undang (mandatory spending). Ada 4 (empat) jenis mandatory spending untuk daerah, yakni alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari total APBD, alokasi anggaran kesehatan sebesar 10%, alokasi anggaran infrastruktur sebesar 25%, dan khusus untuk alokasi dana desa (ADD) sebesar 10 persen dari total Dana Perimbangan yang diterima sesudah dikurangi Dana Alokasi Khusus .
Sampai dengan 2017, masih banyak pemda yang belum mematuhi mandatory spending tersebut, padahal alokasi belanja tersebut berdampak langsung kepada masyarakat. Dari 542 pemda, untuk anggaran pendidikan baru 400 pemda yang mematuhi; untuk anggaran kesehatan, 180 pemda mematuhi; untuk belanja infrastruktur, 240 pemda mematuhi; serta untuk ADD, dari 434 pemda yang harus menyalurkan dana tersebut, masih ada 34 pemda yang belum mematuhi.
Kondisi APBD di Maluku Utara
Dari sisi alokasi belanja, porsi belanja pegawai masih tetap mendominasi APBD se-Malut, meskipun terjadi penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Total belanja pegawai APBD se-Malut mencapai rata-rata 33,8 persen dari keseluruhan pagu belanja, tahun sebelumnya porsi belanja pegawai mencapai rata-rata 36,6 persen. Untuk belanja modal porsinya mencapai 29,5 persen, tahun sebelumnya sedikit lebih baik yang mencapai rata-rata 31,6 persen. Belanja barang merupakan komponen belanja yang mengalami kenaikan hingga porsinya mencapai rata-rata 29,5 persen, di tahun sebelumnya porsinya rata-rata 26,8 persen. Namun alokasi belanja barang tersebut masih banyak digunakan sebagai belanja perjalanan dinas yang mencapai 26,8 persen.
Komitmen pemda se-Malut untuk memenuhi mandatory spending dalam APBD 2018 nampaknya juga masih perlu mendapatkan perhatian. Dari 11 (sebelas) pemda di Malut, 10 pemda masih belum mampu mengakomodasi alokasi anggaran pendidikan sesuai ketentuan; untuk anggaran kesehatan, 4 pemda masih belum memenuhi; untuk anggaran infrastruktur, 9 pemda belum mematuhi; sementara itu untuk ADD, semua pemda telah mampu memenuhinya.
Korupsi APBD
Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam laporannya mengungkapkan bahwa pada 2017, kasus korupsi dana APBD yang ditindak oleh KPK, Kejaksaan, dan Polri paling banyak dilakukan kepala daerah. Sepanjang 2017, terdapat 30 kepala daerah menjadi tersangka kasus korupsi, antara lain 1 gubernur, 24 bupati/wakil bupati, dan 5 wali kota/wakil wali kota. Ketiga puluh kepala daerah tersebut terlibat dalam 29 kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 231 miliar dan nilai suap Rp 41 miliar. ICW pun mencatat selama 2010-2017 tak kurang dari 215 kepala daerah telah menjadi tersangka korupsi.
Munculnya korupsi telah banyak dianalisis oleh sejumlah pakar melalui berbagai teori. Dua teori yang cukup relevan adalah teori yang diungkapkan oleh Robert Klitgaard dan Jack Bologne. Klitgaard mengungkapkan bahwa korupsi/corruption (C) akan muncul ketika terdapat monopoli kekuatan/monopoly of power (M) ditambah diskresi dalam mengambil kebijakan resmi/discretion of official (D) dikurangi ketiadaan akuntabilitas/accountability (A). Teori Klitgaard yang menghasilkan formula, C= M+D-A, selaras dengan ungkapan bahwa power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.
Selain Klitgaard, terdapat teori yang diutarakan oleh Jack Bologne, terkenal dengan GONE theory. GONE theory menjelaskan 4 (empat) penyebab korupsi, yakni Greedy (G) atau keserakahan, Opportunity (O) atau peluang, Needs (N) atau kebutuhan, dan Expose (E) atau hukuman yang tidak memberikan efek jera.
Dari teori munculnya korupsi tersebut, korupsi APBD yang dilakukan kepala daerah bukan tidak mungkin akan terulang kembali dengan menggunakan modus-modus yang sama. KPK menyatakan bahwa setidaknya ada 8 (delapan) jenis korupsi yang dilakukan kepala daerah, antara lain intervensi pengadaan barang/jasa, penyalahgunaan dana APBD, pemberian perizinan sumber daya alam yang tidak sesuai ketentuan, pemerasan dalam jabatan, penerimaan suap, gratifikasi, dan penerimaan uang/barang yang berhubungan dengan jabatan. Modus yang paling banyak dilakukan adalah penyalahgunaan APBD, diikuti penggelembungan harga (mark up) dan pungutan liar. Modus berikutnya yang cukup banyak dilakukan adalah praktik suap dan gratifikasi.
Strategi Memberantas Korupsi APBD
Masyarakat selama ini sudah cukup kenyang menyaksikan penindakan tersangka korupsi oleh KPK, Kejaksaan, dan Polri. Strategi penindakan pada akhirnya lebih banyak dipandang sebagai cara yang paling efektif memberantas korupsi. Sementara, dari sisi pencegahan, belum begitu gencar dilakukan. Seiring terus meningkatnya kasus korupsi, upaya penindakan harus dibarengi dengan pencegahan yang komprehensif dari hulu sampai hilir.
Pemberantasan korupsi APBD harus melibatkan masyarakat termasuk tindakan pencegahan korupsi. Ketika pemilihan kepala daerah (pilkada), masyarakat harus memilih pemimpin yang mempunyai integritas yang tinggi dan terbukti tidak pernah terlibat korupsi. Bukan rahasia lagi, ketika pilkada, banyak calon kepala daerah melakukan serangan fajar dengan memberikan uang kepada masyarakat agar memilih calon kepala daerah tertentu.
Selanjutnya, pemda dan masyarakat harus menciptakan transparansi pengelolaan APBD mulai dari penyusunan APBD, pelaksanaan APBD dan Pertanggungjawaban. Pemda seyogyanya mempublikasikan APBD, perkembangan realisasi APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada masyarakat melalui media massa, media sosial atau media lainnya.
Perbaikan tata kelola pemerintahan daerah dapat dilakukan dengan implementasi teknologi informasi pada titik rawan terjadinya korupsi. Pertama, pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik (e-procurement) yang tersentralisasi dengan keberadaan Unit Layanan Pengadaan (ULP) mandiri di setiap pemda. Kedua, Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang terintegrasi keseluruhan, sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan tanpa harus mendatangi loket secara terpisah. Ketiga, penyusunan APBD berbasis elektronik (e-budgeting) yang memungkinkan proyek atau program pada APBD jelas asal dan peruntukannya, bukan berasal dari proyek titipan. Dengan e-budgeting maka masyarakat ataupun aparat pengawasan dapat menindak jika terdapat penyimpangan. Keempat, penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), selama ini peran APIP belumlah maksimal dalam pencegahan korupsi, terlebih kedudukan APIP yang masih di bawah kepala daerah sehingga tidak independen. Untuk mengatasi kendala tersebut, pemda dapat bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setempat atau KPK.
Penutup
Kunci dari keberhasilan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan di daerah adalah APBD yang kredibel, terlaksananya program-program pemerintah (program pemerintah pusat maupun program pemda) di daerah secara efektif dan efisien, serta hilangnya korupsi di daerah termasuk korupsi APBD. Pemda dan masyarakat sama-sama berperan penting dalam menciptakan APBD yang kredibel dan pemberantasan korupsi .
Kontributor : Kakanwil DJPb Malut/Edward UP Nainggolan dan Made Krisna A



