Komitmen Kanwil Ditjen Perbendaharaan untuk turut membenahi tata kelola keuangan Pemerintah Daerah yang baik diwujudkan dengan dilakukannya pembahasan temuan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2017, Kamis (8/11).
Mewakili Kepala Kanwil DJPb, Kepala Bagian Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Ahmad Parape, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian upaya peningkatan opini LKPD di Maluku Utara menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Kanwil DJPb selalu siap membantu pemerintah daerah untuk dapat meningkatkan kualitas laporan keuangannya”, ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Plt. Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Nuzul, mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Kanwil DJPb untuk membantu menyelesaikan temuan BPK. “Ini merupakan bentuk perhatian kepada kami dan Maluku Utara pada umumnya untuk mewujudkan akuntabilitas pelaporan keuangan yang lebih baik”, sambungnya.
Hal yang menyebabkan LKPD Kabupaten Kepulauan Sula TA 2017 mendapatkan opini WDP antara lain pengelolaan aset dan belanja barang yang belum sesuai dengan ketentuan.
Menurut Nuzul, upaya pertama yang telah dilakukan pemda adalah menyelesaikan rekomendasi BPK terkait administrasi. Sedangkan temuan lainnya masih dalam proses penyelesaian dan diharapkan selesai pada bulan Desember.
Nuzul juga mengutarakan bahwa Pemda Kep Sula sangat berkomitmen untuk meningkatkan kualitas LKPD-nya. Salah satunya dengan berupaya agar temuan tidak berulang pada tahun selanjutnya. Hal ini dilakukan dengan harapan tahun 2018 dapat memperoleh opini WTP.
“Bahkan Sejak tahun 2016 Pemkab telah menargetkan agar memperoleh opini WTP. Untuk mencapai target tersebut pemkab telah berupaya mengidentifikasi dan menindaklanjuti semua temuan BPK”, tutupnya.
Menurut Joko Arianto, Kasi ASPLK Kanwil DJPb, jika rencana yang dijalankan belum mampu mencapai hasil yang dituju, maka ubah strateginya dan jangan merubah targetnya. “Strategi yang dapat ditempuh yaitu menyempurnakan peraturan yang ada, menyempurnakan SOP dan menata kembali hubungan antar unit, serta menyempurnakan sistem pengendalian intern dari tahap penganggaran hingga pertanggungjawaban sehingga dapat menjamin proses pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel”, paparnya.
Dalam penutupannya Parape menyampaikan agar pemkab Kepulauan Sula dapat melakukan komunikasi untuk tindak lanjut penyelesaian temuan BPK dan permasalahan lainnya dalam pengelolaan keuangan daerah



