Ternate – Sampai dengan triwulan III 2018, keterlambatan penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih saja terjadi. Agar keterlambatan tersebut tidak menjadi masalah yang berulang, Kanwil DJPb Malut menggelar rapat koordinasi percepatan penyelesaian penyaluran Dana BOS di Aula Kanwil DJPb Maluku Utara (5/11). Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil DJPb Malut, Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Malut, Kabid Perbendaharaan BPKPAD Malut, dan Sekretaris Inspektorat Daerah Malut.
Kakanwil DJPb Malut, Edward Nainggolan, menyampaikan keprihatinannya terhadap keterlambatan penyaluran Dana BOS di Maluku Utara yang merupakan sumber pendanaan utama untuk memenuhi belanja operasional sekolah. Pernyataan itu dilontarkan mengingat sebelumnya telah dilaksanakan rapat yang membahas rencana kerja untuk mempercepat penyaluran BOS. “Masih terlambatnya penyaluran BOS menunjukkan rencana aksi yang telah disepakati bersama tidak berjalan dengan baik” ungkap Edward. Untuk itu dirinya mengharapkan agar kegiatan tersebut dapat merumuskan rencana kerja nyata dan komitmen dari seluruh peserta rapat untuk melaksanakannya. “Salah satu bukti cinta kita kepada Maluku Utara adalah dengan melakukan penyaluran Dana BOS di Maluku Utara secara tepat waktu, karena akan berdampak pada mutu pendidikan di Malut” lanjutnya.
Senada dengan Kepala Kanwil DJPb Malut, Sekretaris Inspektorat Daerah Malut, Ismail, menyatakan bahwa harus ada tindakan nyata untuk mempercepat penyaluran BOS. “Apabila penyaluran dana BOS lancar, maka pihak sekolah tidak lagi mengalami kesulitan dalam memenuhi biaya operasional sekolah” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Malut, Imran Jakub, mengungkapkan bahwa persoalan keterlambatan BOS terjadi seiring dengan perubahan regulasi penyaluran BOS itu sendiri. Namun dirinya berjanji untuk mempercepat penyaluran BOS ke sekolah-sekolah di Malut. Lebih teknis, dirinya menyatakan akan mempercepat penyaluran melalui penyampaian Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOS sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKPAD Malut, Mardyana Malawat, menyatakan keterlambatan penyaluran BOS triwulan III disebabkan adanya perbedaan nomor rekening. “Nomor rekening Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara yang disampaikan untuk penyaluran BOS triwulan III berbeda dengan rekening yang digunakan pada triwulan I dan II” ungkapnya. Hal tersebut diakuinya menyebabkan BPKPAD menunda penyaluran Dana BOS triwulan III untuk mendapatkan penjelasan alasan perubahan rekening Dana BOS. Dari diskusi yang berlangsung, dihasilkan berbagai kesepakatan yang akan dilaksanakan oleh pihak terkait sehingga diharapkan ke depan penyaluran BOS Maluku Utara dapat dilaksanakan tepat waktu.