Tobelo – Menyongsong tahun anggaran 2019, RSUD Tobelo terus mematangkan Rencana Bisnis dan Anggaran 2019 serta penyusunan laporan Keuangan 2018. Untuk itu, RSUD Tobelo menggelar bimbingan teknis (bimtek) pengelolaan keuangan BLUD di ruang rapat RS (14/11). Kegiatan Bimtek rencananya dilaksanakan hingga Jumat (16/11) dengan melibatkan pemateri dari Kanwil DJPb Maluku Utara.
Dalam sambutannya, Direktur RSUD Tobelo, drg. Irwanto, menyampaikan bahwa bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman pengelolaan keuangan BLUD kepada pegawai RS dan Pemerintah Daerah. ”Dengan keikutsertaan pihak BPKAD dan Inspektorat pada bimbingan teknis ini, akan terwujud pemahaman yang sama terkait pengelolaan BLUD, sehingga penyusunan rencana anggaran dan pelaporan keuangan RSUD dapat berjalan dengan baik” ungkapnya. Dirinya berharap kompetensi pegawai RS terhadap pengelolaan keuangan BLUD semakin meningkat setelah mengikuti bimtek. “Salah satu materi bimtek ini dalah penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA). Diharapkan setelah kegiatan ini selesai, RSUD Tobelo dapat mengajukan RBA kepada BPKAD untuk dibahas dalam pembahasan APBD 2019” lanjutnya.
Hadir sebagai pemateri adalah Kasi Pembinaan Keuangan Pemda Kanwil DJPb Malut, Avviz Elfarij, dan Kasi Supervisi Teknis dan Aplikasi Kanwil DJPb Malut, Made Krisna. Dalam paparannya terkait konsep dasar BLUD, Avviz mengungkapkan bahwa konsep BLUD merupakan implementasi dari kaidah manajemen keuangan negara orientasi pada hasil (Performance Based), Profesionalitas, Akuntabilitas dan Transparansi. Lebih lanjut Avviz memaparkan bahwa BLUD diterapkan unit-unit khusus yang memberikan layanan kepada masyarakat agar kinerja layanannya berkualitas. “Untuk mencapai standar kinerja layanan yang berkualitas, diberikan berbagai fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD” ungkapnya. Fleksibilitas yang dimiliki BLUD meliputi fleksibilitas untuk Pengelolaan Pendapapatan dan Belanja, Pengelolaan Kas, Pengelolaan Utang dan Piutang, Investasi, Pengadaan Barang dan Jasa, rekrutmen SDM non PNS dan lainnya.
Selanjutnya, Made Krisna yang didaulat memberikan materi pelaporan keuangan menyampaikan bahwa RSUD Tobelo sebagai BLUD memiliki kewajiban untuk menyusun laporan keuangan sebagai entitas pelaporan “Penyajian laporan keuangan BLUD berpedoman pada Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan BLU” terangnya. Dia melanjutkan bahwa pasca BLUD, RS memiliki kewajiban untuk menyajikan Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Kegiatan Bimtek selanjutnya diisi dengan pelaksanaan simulasi menyusun Rencana Bisnis Anggaran dan Laporan Keuangan.



