Kepala Kanwil DJPb Maluku Utara, Edward Nainggolan berkunjung ke KPPN Ternate untuk memberikan selamat atas raihan yang telah dicapai oleh KPPN Ternate sekaligus memantau kondisi pelayanan di akhir tahun (05/12). Kabar menggembirakan untuk KPPN Ternate datang dari Kemenpan RB. Tahun 2017 KPPN Ternate mendapatkan penghargaan anti korupsi tingkat Kemenkeu setelah terwujudnya Zona Integritas. Kini di tahun 2018 KPPN Ternate mendapatkan penghargaan anti korupsi tingkat nasional dalam bentuk pemberian predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kemenpan RB. Penghargaan tersebut akan diberikan oleh Kemenpan RB di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2018.
Dalam kunjungannya, Edward menyampaikan bahwa perolehan predikat WBK adalah hasil nyata dari kerja keras pegawai KPPN Ternate selama ini. Dengan mendapatkan predikat WBK, KPPN Ternate diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintahan yang lain di Maluku Utara dalam hal pemberian layanan kepada masyarakat yang cepat, tepat dan tanpa biaya, ungkap Edward. Edward juga menyampaikan agar KPPN Ternate terus menjalin hubungan yang baik dengan seluruh stakeholder dan menularkan budaya anti korupsi di Maluku Utara.
Kepala KPPN Ternate, Moch. Izma Nur Choironi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kanwil DJPb Maluku Utara atas arahan dan dukungannya sehingga KPPN Ternate dapat memperoleh penghargaan dari Kemenpan RB. Izma juga berharap, Kanwil dapat terus mendukung KPPN Ternate agar KPPN Ternate bisa mempertahankan predikat WBK atau bahkan mendapatkan penghargaan di tingkat yang lebih tinggi lagi.
Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2018, Kanwil DJPb Maluku Utara bersama dengan KPPN Ternate berencana akan mengadakan Seminar Hukum Keuangan Negara yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Desember dengan mengundang Kepolisian, Kejaksaan dan beberapa instansi lain di Maluku Utara. Tema yang akan dibahas dalam kegiatan seminar tersebut adalah “Akuntabilitas Pengelola Keuangan Negara Dalam Perspektif Hukum Keuangan Negara dan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi”