Bertempat di Hotel Grand Dafam Ternate, Senin 17 Desember 2018, Gubernur Maluku Utara menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) kepada Satuan Kerja dan Bupati/Walikota se- Maluku Utara. Kegiatan ini dihadiri sebanyak 100 penerima DIPA. Penerima DIPA secara simbolis kepada 17 Satker dengan kriteria satker yang terkait langsung dengan fokus belanja APBN 2019, satker yang memiliki pagu besar, dan satker dengan kinerja pelaksanaan terbaik di Maluku Utara. Alokasi Dana Transfer diserahkan kepada Pemerintah Provinsi yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan kepada 10 Pemerintah Kabupaten/Kota yang diwakili oleh Bupati/Walikota.
Dalam sambutannya Gubernur berpesan kepada seluruh Pimpinan Satker, Bupati, dan Walikota agar pelaksanaan kegiatan dimulai sejak awal tahun anggaran, sehingga memberikan capaian hasil yang lebih berkualitas, dan dapat menstimulasi kegiatan ekonomi sepanjang tahun 2019 secara seimbang. “Marilah kita menghilangkan kendala administratif, prosedural, birokrasi dan sebagainya, sehingga program-program Pemerintah dapat berjalan dengan segera dan rakyat dapat merasakan manfaat program-program tersebut tanpa menunggu lebih lama”, kata Gubernur.
Dalam APBN Tahun Anggaran 2019 ini, pagu yang dialokasikan untuk seluruh Satker Kementerian/Lembaga, SKPD dan Pemerintah Provinsi/kota/Kabupaten di lingkup wilayah Provinsi Maluku Utara adalah sebesar Rp.15,5 triliun dengan rincian sebanyak 335 DIPA dengan total pagu sebesar Rp. 4,7 triliun dialokasikan kepada 42 Kementerian/Lembaga dan alokasi untuk Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 10,7 triliun yang akan diterima oleh Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten di lingkup wilayah Provinsi Maluku Utara atau naik sebesar Rp789,6 miliar (7,89%) dari tahun anggaran 2018.
Pada kesempatan yang sama, Kakanwil Ditjen Perbendaharaan, Edward U.P. Nainggolan dalam sambutannya mengatakan bahwa Peningkatan kualitas pengelolaan anggaran harus diikuti oleh perbaikan birokrasi dan mental aparatur negara selaku pengelola anggaran. Menghindari penyalahgunaan anggaran, baik dalam bentuk pemborosan, mark-up, penyelenggaraan perayaan non dinas di hotel mewah, maupun perbuatan menyimpang lainnya.
“Reputasi dan kehormatan suatu institusi akan rusak karena korupsi yang dilakukan oleh aparatnya,” ujar Edward. Kakanwil menambahkan bahwa kredibilitas yang telah rusak membawa kerugian tidak hanya ekonomi saja, tapi juga sosial. Secara sosial, rusaknya kredibilitas akan mengurangi kepercayaan serta dukungan dari rakyat kepada pemerintah. Untuk itu, Pimpinan instansi harus ikut serta dalam melakukan pengawasan, serta mengoptimalkan dukungan aparat pengawas intern di masing-masing K/L dan Pemerintah Daerah
Dengan diserahkannya DIPA dan Alokasi TKDD tahun 2019, diharapkan para Kuasa Pengguna Anggaran dan Bupati/Walikota dapat berkoordinasi dengan seluruh jajarannya untuk dapat menindaklanjuti arahan Gubernur untuk melaksanakan APBN/APBD tahun 2019 secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. Hal itu dalam rangka memberikan kerja nyata untuk rakyat dalam melaksanakan programprogram pembangunan di Maluku Utara.