Untuk memastikan pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran Negara pada akhir tahun anggaran 2018 berjalan lancar, Kepala Kantor Wilayah DJPb Prov Malut, Edward Nainggolan, menyambangi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo, Rabu (19/12). Disambut oleh Kepala KPPN Tobelo, Palid Siregar, Edward mengingatkan jajaran KPPN Tobelo agar selalu siap untuk mendukung kelancaran pengajuan tagihan (Surat Perintah Membayar) yang sesuai ketentuan akan berakhir pada tanggal 21 Desember 2018. "Belajar dari pengalaman, tagihan pembayaran dari Satuan Kerja menumpuk pada akhir tahun. Seluruh jajaran KPPN Tobelo harus mempersiapkan segala sesuatunya agar pelayanan tetap terlaksana secara profesional” ujar Edward.
Kepala KPPN Tobelo, Palid Siregar, dalam keterangannya menyampaikan bahwa sampai dengan hari ini (19/12), telah terjadi peningkatan permintaan pembayaran dari Bendahara Satuan Kerja sebesar 25 persen dari permintaan bulan sebelumnya. Palid menyatakan bahwa kenaikan tersebut masih tergolong normal dan terkendali. “Menjelang tutup tahun anggaran, kenaikan permintaan pembayaran masih terkendali karena kami telah melakukan sosialisasi dan senantiasa mengingatkan satuan kerja untuk mengajukan tagihan lebih awal dan tidak menumpuk di akhir tahun” terang Palid. Palid memprediksi sampai dengan batas akhir pengajuan tagihan tanggal 21 Desember 2018 akan masuk 300 tagihan dengan total nilai sebesar Rp88 miliar. Pihaknya memastikan jajaran KPPN Tobelo telah siap mengamankan pengeluaran menjelang akhir tahun anggaran 2018.
Selain memantau pengeluaran Negara, Edward juga meminta keterangan terkait perkembangan realisasi penerimaan negara di wilayah kerja KPP Pratama Tobelo. Kepala KPP Pratama Tobelo, Soebagio, menyampaikan bahwa dalam rangka mengamankan penerimaan negara, pihaknya telah melakukan langkah-langkah pengamanan. “Diantaranya kami telah melakukan penyisiran (canvasing) layanan jemput bola pada empat kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Tobelo” terangnya.
Edward menambahkan bahwa jajarannya akan turut serta mengamankan penerimaan negara menjelang akhir tahun anggaran 2018. “Sesuai perintah Menteri Keuangan, Bank persepsi harus membuka loket layanan penerimaan negara minimal hingga pukul 17.00 waktu setempat pada tanggal 31 Desember 2018. Untuk itu, kami akan menerjunkan petugas untuk memantau kepatuhan Bank-Bank persepsi terkait layanan loket pembayaran sampai dengan akhir tahun 2018” pungkasnya.



