Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku Utara kembali menggelar kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran (EPA) Triwulan I 2019 pada hari Selasa (5/3) yang bertempat di Aula KPPN Tobelo. Kegiatan ini bertujuan untuk mencari permasalahan yang dihadapi oleh Satuan Kerja (Satker) dalam mengelola anggaran APBN, serta mencari solusi atas permasalahan yang dialami sehingga kinerja Satker dapat meningkat.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang PPA I Kanwil DJPb Maluku Utara, Eko Kusdaryanto menyampaikan bahwa kegiatan EPA ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan APBN. “Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku Bendahara Umum Negara (BUN) harus melakukan monitoring pelaksanaan anggaran pada Kementerian/Lembaga”-ungkapnya.
Eko juga menyampaikan bahwa di awal tahun, Kanwil DJPb telah melaksanakan Spending Reviu yang berguna untuk menelaah efektivitas dan efisiensi belanja satker. “Dari hasil Spending Reviu tersebut, masih ditemukan beberapa inefisiensi seperti adanya einmaligh atau kegiatan yang dilakukan lebih dari satu kali” tambahnya. Disamping itu, Kanwil DJPb Malut terus menghimbau Satker agar lebih teliti dan berhati-hati dalam menyusun belanja Satker.
Langkah lain Kemenkeu untuk memonitor pelaksanaan anggaran Satker adalah dengan menggunakan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Dari 12 indikator yang telah ditetapkan, salah satu indikator yang menjadi perhatian khusus kegiatan EPA kali ini adalah tingkat penyerapan/realisasi Satker. Eko menyampaikan bahwa hingga akhir februari, tingkat realisasi Satker mitra kerja KPPN Tobelo baru mencapai 40,7 miliar atau sekitar 4,42% dari total seluruh pagu wilayah KPPN Tobelo. Hal ini masih jauh dari target nasional untuk triwulan I yaitu 15%. ”Kami ingin mengetahui secara pasti kendala apa yang dialami Satker sehingga bisa mencari solusi atas permasalahan terkait realisasi tersebut”-tambahnya.
Berdasar hasil diskusi, masih didapati Satker yang tingkat realisasinya masih 0. Hal ini dikarenakan Satker tersebut belum menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kantornya. Sebagai upaya percepatan, Kanwil DJPb menghimbau kepada Satker tersebut untuk segera menetapkan PPK agar pagu anggaran yang ada di Satker dapat segera terealisasikan. Eko juga terus menekankan kepada Satker yang hadir untuk lebih concern dalam hal realisasi anggaran. “Target kita adalah 15%, sisa waktu 25 hari ini harus dapat dimaksimalkan” tambahnya.
Selain itu, Eko menghimbau kepada Satker agar rutin melakukan revisi rencana penarikan pada Halaman III DIPA pada Kanwil DJPb. Seperti diketahui, rencana penarikan dana pada halaman III DIPA yang baik menunjukan kinerja perencanaan yang ada di Satker juga baik. “Segera sesuaikan halaman III Satker dengan realisasi tiap bulannya agar tidak terdapat deviasi atau perbedaan antara rencana dan realisasi” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Eko juga menegaskan bahwa Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara terus berupaya memberikan inovasi dan pelayanan terbaik kepada stakeholders. “Prinsip utama kita adalah mewujudkan kesempurnaan sesuai dengan nilai-nilai Kemenkeu” ungkapnya. Salah satu langkah nyata inovasi yang dibuat Kanwil DJPb adalah dengan memberikan layanan berupa Revisi Colocation dan juga Revisi Online. Layanan ini dirasa sangat penting mengingat kendala utama Satker dalam melakukan revisi adalah struktur geografis di Maluku Utara yang merupakan wilayah kepulauan sehingga Satker yang lokasinya jauh terkendala dengan medan yang sulit.
Dengan adanya revisi collocation, Satker yang lokasinya jauh tidak perlu lagi datang ke Kanwil, hal ini dikarenakan tim dari Kanwil DJPb yang akan secara rutin mengunjungi daerah yang lokasinya jauh dari Kanwil untuk memfasilitasi Satker yang akan melakukan revisi. Sementara dengan revisi online, Satker hanya perlu mengirim berkas usulan revisi yang akan diajukan melalui email untuk diperiksa kebenarannya terlebih dahulu oleh staf pada Kanwil DJPb. Jika berkas usulan revisi sudah dipastikan kebenarannya, Satker hanya perlu mengirimkan berkas asli usulan revisi tersebut melalui sarana persuratan, sehingga Satker tidak perlu datang berkali-kali ke Kanwil hanya untuk memperbaiki usulan revisi yang diajukan.
Dengan peningkatan layanan tersebut, Kanwil DJPb berharap agar kinerja Satker dapat lebih optimal sehingga meraih nilai IKPA yang maksimal.



