Ternate, 21 April 2021 - Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara melaksanakan soft launching Inovasi Layanan Revisi One Hour (ROH) yang dilaksanakan secara daring, Rabu (21/4). Acara ini antara lain dihadiri oleh Gubernur Maluku Utara, Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Direktur Jenderal Anggaran, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Setjen Kementerian Keuangan, Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan beserta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Kantor Pusat dan Vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku Utara, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Maluku Utara serta para Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga lingkup Provinsi Maluku Utara.
APBN Tahun 2021 menjadi sangat penting untuk menyeimbangkan berbagai tujuan, yaitu mendukung kelanjutan penanganan pandemi, pemulihan ekonomi, dan transisi pembangunan nasional kembali ke jalurnya. Dari total Belanja Negara yang direncanakan mencapai Rp2.750,0 triliun, sebesar Rp 15,55 triliun dialokasikan ke Provinsi Maluku Utara yang dirinci dalam bentuk belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 4,99 triliun dan dana transfer sebesar Rp 10,55 triliun. Jumlah alokasi tahun 2021 meningkat sebesar 1,37 triliun dibandingkan alokasi tahun 2020 yang sebesar 14,18 triliun
Di tengah kondisi Pandemi COVID-19, Ditjen Perbendaharan dituntut untuk memastikan tidak ada stakeholders yang dirugikan karena terhambatnya pelayanan. Kebutuhan stakeholders untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai produk layanan, syarat, mekanisme, prosedur, biaya, dan jangka waktu layanan menjadi prioritas utama untuk dipenuhi. Oleh karena itu, diperlukan inovasi layanan oleh Ditjen Perbendaharaan salah satunya dengan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi guna menjamin pelayanan tetap dapat berjalan efektif dan sesuai dengan janji layanan.
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara, Bayu Andy Prasetya menyampaikan bahwa adanya dampak ketidakpastian akibat kondisi pandemi, menyebabkan satker perlu melakukan penyesuian kegiatan pelaksanaan anggaran melalui proses revisi. Dalam rangka mempercepat penyelesaian revisi anggaran guna mendukung akselerasi belanja negara dan sebagai salah satu inovasi menuju ZI WBBM tahun 2021, maka Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara melakukan inovasi dengan memberikan layanan Revisi One Hour (ROH). ROH adalah penyelesaian revisi anggaran satuan kerja dalam jangka waktu paling lama 1 jam layanan, dari sebelumnya diselesaikan paling lama 1 hari (24 Jam).
Inovasi layanan ROH yang digagas oleh Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara ini di-launching secara langsung oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan, Hadiyanto dalam acara tersebut. Dalam kesempatan tersebut, Hadiyanto mengapresiasi kepada Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara yang telah menciptakan inovasi layanan dalam proses Revisi DIPA sebagai cerminan dari modernisasi sistem IT serta penyederhaan regulasi. Selain itu, Hadiyanto juga berpesan agar time control atas janji layanan 1 jam revisi disampaikan kepada masyarakat dengan lugas dan benar-benar dijalankan komitmennya. “Janji layanan tersebut sangat penting karena apabila pengajuan revisi anggaran tidak diproses secara cepat dan tepat akan menjadi pangkal permasalahan yang pada akhirnya menghambat akselerasi belanja Pemerintah dalam memulihkan perekonomian sebagai akibat Pandemi COVID-19” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pelaksanaan Anggaran, Sudarso menyampaikan bahwa Inovasi Layanan Revisi One Hour (ROH) yang baru saja diresmikan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan merupakan terobosan fundamental yang akan memenuhi ketiga rekomendasi yang diberikan untuk meningkatkan kualitas layanan revisi secara berkelanjutan. Rekomendasi tersebut seperti meningkatkan kelengkapan informasi layanan terkait standar waktu proses layanan, memastikan kecepatan pelayanan serta memastikan ketepatan waktu pelayanan
Hal penting lainnya yang diharapkan dari ROH adalah mempercepat serta memberikan kepastian waktu bagi satuan kerja dalam hal penyelesaian layanan revisi DIPA. Ini akan berdampak pada percepatan realisasi anggaran satuan kerja. Selanjutnya hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran satuan kerja lingkup Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara dan mempercepat penanganan Pandemi Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional.