


Menolak gratifikasi bukan hanya soal aturan, tetapi tentang menjaga kepercayaan dan memastikan setiap keputusan tetap profesional dan bebas dari konflik kepentingan
Menjelang Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 H, seluruh Pejabat dan Pegawai Lingkup Kanwil DJPB Provinsi Papua Barat berkomitmen untuk menolak dan melaporkan atas pemberian gratifikasi dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, bertentangan dengan peraturan yang berlaku/ kode etik, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, dan/atau penerimaan yang tidak patut/ tidak wajar.
Kami menghimbau seluruh mitra kerja untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan tidak melakukan pemberian apapun kepada pejabat/pegawai lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua Barat atas pelayanan yang kami berikan.
Apabila mengetahui adanya pejabat/ pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua Barat yang menerima dan/atau meminta gratifikasi atau melakukan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik, agar disampaikan melalui saluran pengaduan wise.kemenkeu.go.id,atau pengaduandjpb.kemenkeu.go.id






