
Pelecehan Seksual merupakan salah satu bentuk tindakan diskriminatif yang mengarah pada ketidakadilan dan ketidaksetaraan gender, dimana hal tersebut berpotensi terjadi pula di lingkup DJPb, khususnya Kanwil DJPb Provinsi Riau.
Dalam rangka mencegah terjadinya tindak pelecehan seksual di lingkungan Kanwil DJPb Provinsi Riau, perlu dilakukan upaya preventif yang efektif oleh seluruh unit kerja serta didukung oleh seluruh pegawai. Sesuai Nota Dinas Setditjen nomor ND-2220/PB.1/2022 tentang Himbauan Dalam Rangka Mitigasi Pengaduan Tindak Pelecehan Seksual untuk Meningkatkan Keadilan dan Kesetaraan Gender, lingkungan DJPb diminta untuk melakukan internalisasi pencegahan tindak pelecehan seksual, mempedomani Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE-36/MK.2/2022 dan membangun komitmen pelaksanaan pencegahan pelecehan seksual melalui penandatanganan piagam komitmen bersama. Oleh karena itu Kamis 13 Oktober 2022, Kanwil DJPb Provinsi Riau mengadakan Penandatanganan Piagam Komitmen Pencegahan Tindak Pelecehan/Kekerasan Seksual yang bertempat di aula lancang kuning Kanwil DJPb Provinsi Riau.
Sebelum dilaksanakan penandatanganan komitmen para pegawai, dilaksanakan sosialisasi SE-36/MK.02/2020 tentang Pencegahan dan Dukungan Penanganan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Dalam Rangka Meningkatkan Keadilan dan Kesetaraan Gender Lingkup Kementerian Keuangan untuk merefresh kembali memory para pegawai berkaitan dengan Pengarus Utamaan Gender dan edukasi berkaitan pelecehan/kekerasan seksual.
Penandatanganan Piagam Komitmen ini diwakilkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Riau, Para Pejabat Administrator dan perwakilan pelaksana dari setiap bidang. Diharapkan melalui penandatanganan piagam ini, Kanwil DJPb Provinsi Riau dapat menguatkan komitmennya untuk memberantas tindak pelecehan/kekerasan seksual di wilayah kerjanya.
#KemenkeuRI
#DJPbRiau
#PASTIBISA

