JL. Jenderal Sudirman No.249 Pekanbaru 28116

 

Berita

Seputar Kanwil DJPb

PEMBACAAN IKRAR NETRALITAS DAN PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS: WUJUD KOMITMEN NETRALITAS DI TAHUN PEMILU DAN INTEGRITAS DALAM PELAKSANAAN TUGAS

Pada hari senin tanggal 29 Januari 2024, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan pembacaan ikrar netralitas dan seremoni penandatangan pakta integritas internal tahun 2024 yang dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kanwil DJPb Provinsi Riau diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai.

IKRAR NETRALITAS PEGAWAI

Pelaksanaan pembacaan ikrar netralitas pegawai dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pegawai dalam hal menerapkan dan menjaga netralitas, selain itu masih terdapat satu orang pejabat yang belum melaksanakan dan mengikuti ikrar netralitas pegawai serta menandatangani pakta integritas pada tahun 2023. Pembacaan ikrar netralitas dipimpin Plt Kepala Kanwil selain diikuti oleh pejabat yang belum melakukan ikrar, kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai. 

Kegiatan pembacaan ikrar netralitas sebagai bentuk impelementasi Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE-16/MK.1/2022 tentang Penerapan Netralitas Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan, dimana seluruh ASN, tenaga profesional, atau pegawai lainnya baik yang aktif bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk pegawai yang sedang menjalani penugasan di luar Kementerian Keuangan maupun yang sedang melaksanakan penugasan pada instansi lain di luar Kementerian Keuangan dan sedang tugas belajar, harus menerapkan dan menjaga netralitas baik dalam masa penyelenggaraan maupun di luar masa kegiatan Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan seluruh pejabat dan pegawai bisa menjaga netralitas menerapkan bijak bermedia sosial guna menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan bebas dari kepentingan politik.

PENANDATANGAN PAKTA INTEGRITAS INTERNAL TAHUN 2024

Kegiatan penandatangan pakta integritas internal dilaksanakan secara serentak oleh pejabat dan pegawai pada Kanwil DJPb Provinsi Riau, dilakukan secara elektronik menggunakan digital signature melalui fasilitas menu Tanda Tangan Elektronik (TTE) Eksternal pada aplikasi Nadine. Kegiatan berupa seremoni dilakukan oleh Plt. Kepala Kanwil DJPb Provinsi Riau didampingi oleh seluruh pejabat administrator pada Kanwil DJPb Provinsi Riau.

Penandatangan pakta integritas internal dilaksanakan berpedoman kepada Pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, pelaksanaan pakta integritas diwajibkan bagi para pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, para pejabat serta seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, yang didahului dengan penandatanganan Dokumen Pakta Integritas.

Selanjutnya sesuai Pasal 11 ayat (1) huruf b dan c Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-20/PB/2016 tentang Tata Kelola Pelaksanaan Tugas Unit Kepatuhan Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, penandatanganan Pakta Integritas seluruh pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang diperbarui pada setiap awal tahun dan dalam hal terjadi perubahan jabatan/unit kerja pegawai yang bersangkutan. Dokumen Pakta Integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Tag Populer

Lima Budaya Kementerian Keuangan

Hak Cipta © Kanwil DJPb Provinsi Riau - Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb
Jalan Jenderal Sudirman No. 249 Pekanbaru Kode Pos 28116
Telp : (0761) 22686 | Fax : (0761) 22647 |

Ikuti Kami

WhatsappIKUTI KAMI

 

Pengaduan Kami: 

 

 

Search