JL. Jenderal Sudirman No.249 Pekanbaru 28116

 

Berita

Seputar Kanwil DJPb

KEGIATAN PENYUSUNAN PROFIL RISIKO KANWIL DJPB PROVINSI RIAU TAHUN 2024

Pada hari senin tanggal 29 Januari 2024, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Penyusunan Profil Risiko Kanwil DJPb Provinsi RiauTahun 2024, yang dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kanwil DJPb Provinsi Riau diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai.

Seperti diketahui bahwa setiap organisasi pasti berhadapan dengan risiko, Manajemen risiko membantu organisasi dalam mengelola setiap risiko yang mungkin terjadi dan berdampak pada pencapaian tujuan organisasi, Jika suatu organisasi tidak menerapkan manajemen risiko, top management tidak memiliki pandangan tentang risiko apa yang dapat terjadi, akibatnya akan lebih banyak sumber daya yang akan digunakan untuk memperbaiki masalah yang seharusnya dapat dihindari, serta akan menimbulkan potensi kesalahan dalam pengambilan suatu keputusan.

Proses Manajemen Risiko merupakan bagian yang terpadu dengan proses manajemen secara keseluruhan, khususnya perencanaan strategis, manajemen kinerja, penganggaran dan sistem pengendalian internal, serta menyatu dalam budaya dan proses bisnis organisasi. Proses Manajemen Risiko terdiri dari perumusan konteks, identifikasi Risiko, analisis Risiko, evaluasi Risiko, mitigasi Risiko, pemantauan dan reviu serta komunikasi dan konsultasi yang dilakukan pada setiap tahapan proses Manajemen Risiko.

Risiko merupakan kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak terhadap pencapaian SO. Risiko dalam pengertian lain adalah suatu peristiwa yang belum terjadi saat ini dan berpotensi untuk terjadi di masa yang akan datang. Peristiwa tersebut dapat juga pernah terjadi di masa lalu dan mungkin dapat terjadi kembali di masa depan. Dasar utama yang menjadi acuan dalam menentukan Risiko yaitu SO. Jika suatu peristiwa terjadi dan tidak menimbulkan dampak terhadap SO maka peristiwa berkenaan bukanlah Risiko.

Pada tahun 2024 pada Kanwil DJPb Provinsi Riau, dari hasil identifikasi ,analisis dan evaluasi diperoleh 15 (lima belas) risk event dengan 9 (Sembilan) risiko dilakukan pemantuan mitigasinya. Peristiwa risko sisanya tetap dimitigasi dan dipantau jangan sampai level kemungkinan dan dampaknya meningkat.

Penetapan profil risiko harus selaran dengan kontrak kinerja dan inisiatif strategi yang telah ditetapkan dan dengan ditetapkannya profil risiko pada Kanwil DJPb Provinsi Riau tahun 2024 diharapkan dapat mendukung pencapaian target kinerja yagn ditepakan.

Tag Populer

Lima Budaya Kementerian Keuangan

Hak Cipta © Kanwil DJPb Provinsi Riau - Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb
Jalan Jenderal Sudirman No. 249 Pekanbaru Kode Pos 28116
Telp : (0761) 22686 | Fax : (0761) 22647 |

Ikuti Kami

WhatsappIKUTI KAMI

 

Pengaduan Kami: 

 

 

Search