1. Dasar hukum pendapatan operasional BLU yang bersumber dari hibah adalah PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang mengatur antara lain:
a. Pasal 14 ayat (2): pendapatan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain merupakan pendapatan operasional BLU.
b. Pasal 14 ayat (5) dan (6): pendapatan dimaksud dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja BLU sesuai RBA dan dilaporkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga.
2. Petunjuk teknis mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban pendapatan BLU yang bersumber dari hibah adalah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum, yang mengatur antara lain sebagai berikut:
a. Hibah dalam bentuk uang: merupakan pendapatan hibah BLU berbentuk uang yang berasal dari entitas lain di luar entitas pemerintah pusat antara lain perusahaan negara/ daerah, masyarakat perseorangan maupun kelompok dan/ atau organisasi kemasyarakatan dengan mekanisme sebagai berikut:
- Kas hasil hibah dalam bentuk uang dapat diterima langsung oleh BLU pada rekening operasional pendapatan dengan tanpa memerlukan adanya register hibah (dapat diterima di rekening yang existing atau dibukakan rekening operasional pendapatan baru dengan memedomani PMK 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga).
- Pendapatan hibah diakui pada saat dana hibah diterima oleh BLU sesuai dengan BAST hibah, dokumen konfirmasi atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pendapatan hibah dalam bentuk uang dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja BLU sepanjang sudah terdapat alokasi belanjanya pada RBA.
- Pendapatan hibah dalam bentuk uang termasuk dalam PNBP K/L sehingga termasuk dalam pendapatan yang harus disahkan (sebesar nilai bruto) melalui mekanisme SP3B BLU ke KPPN mitra.
- Belanja yang didanai dari pendapatan hibah dalam bentuk uang juga termasuk dalam belanja yang harus disahkan (sebesar nilai brute) melalui mekanisme SP3B BLU ke KPPN mitra. Apabila pagu untuk belanja tersebut belum tersedia dalam DIPA, maka harus dilakukan revisi DIPA terlebih dahulu.
- Nilai pendapatan hibah dalam bentuk uang yang telah disahkan melalui mekanisme SP3B BLU disajikan di Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Operasional.
b. Hibah dalam bentuk barang/jasa: merupakan pendapatan hibah BLU dalam bentuk barang/jasa dari entitas lain di luar entitas pemerintah pusat antara lain perusahaan negara/ daerah, masyarakat perseorangan maupun kelompok dan/atau organisasi kemasyarakatan dengan mekanisme sebagai berikut:
- Pendapatan hibah bentuk barang/jasa diakui pada saat berita acara serah terima sesuai dokumen berita acara serah terima hibah atau dokumen lain yang dipersamakan dan tidak memerlukan adanya register hibah.
- Pendapatan hibah bentuk barang/jasa diukur sebesar nilai pendapatan hibah sesuai dengan dokumen berita acara serah terima hibah barang/jasa atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pendapatan hibah BLU bentuk barang/jasa tidak dilakukan pengesahan pendapatan melalui pengesahan SP3S / SP2B - BLU karena pendapatan hibah bentuk barang atau jasa merupakan transaksi non kas, sehingga BLU melakukan pencatatan pengakuan jurnal penyesuaian pendapatan hibah, BMN dan/ atau beban jasa yang diterima.
- Nilai Pendapatan hibah bentuk barang/jasa sesuai dengan berita acara serah terima hibah barang/jasa atau dokumen yang dipersamakan disajikan di Laporan Operasional dan Neraca.