- Gambaran Umum Transaksi Resiprokal
- Transaksi resiprokal merupakan transaksi timbal balik antara Satker Pemberi Kerja- Belanja dengan Satker Penerima Kerja-Pendapatan yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan dalam satu entitas pemerintahan. Informasi transaksi resiprokal digunakan oleh Satker Konsolidasi tingkat Kementerian/Lembaga atau entitas pelaporan penyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) untuk melakukan eliminasi.
- Eliminasi akun-akun timbal balik tersebut merupakan langkah penting dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah untuk menghindari lebih catat (overstated) dalam penyajian laporan keuangan sehingga laporan keuangan tetap menyajikan secara faithfulness tidak menimbulkan distorsi informasi.
- Proses bisnis dan mekanisme eliminasi akun-akun tibal timbal balik telah diatur dalam PMK 232/PMK.05/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 57 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Berdasarkan ketentuan tersebut, diatur bahwa dalam menyusun laporan keuangan konsolidasian, laporan keuangan entitas digabungkan satu persatu dengan menjumlahkan unsur-unsur yang sejenis dari aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, belanja, pembiayaan, dan beban. Agar laporan keuangan konsolidasian dapat menyajikan informasi keuangan tersebut sebagai satu kesatuan ekonomi, maka perlu dilakukan eliminasi dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1) Transaksi dan saldo resiprokal dieliminasi, sepanjang transaksinya secara sistem dapat diidentifikasi dan nilainya dapat diukur secara handal, antara satu entitas akuntansi dan entitas akuntansi lain dalam satu entitas pelaporan dan/atau entitas pelaporan yang terkonsolidasi.
2) Prosedur eliminasi transaksi dan saldo resiprokal dikembangkan secara bertahap sebagai berikut:
a) Pada tahap awal, eliminasi dilakukan terhadap transaksi dan saldo resiprokal antara entitas akuntansi dalam satu entitas pelaporan.
Contoh: Transaksi resiprokal antar satker dalam satu kementerian negara/lembaga agar dilakukan eliminasi di tingkat kementerian negara/lembaga.
b) Tahap selanjutnya, eliminasi dilakukan terhadap transaksi dan saldo resiprokal antar entitas pelaporan.
Contoh: Transaksi resiprokal antar entitas pelaporan yang perlu dieliminasi pada tingkat konsolidasian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
c) Eliminasi dilakukan dengan menggunakan jurnal dalam Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
d) Dalam hal proses eliminasi belum dapat dilakukan melalui sistem, maka proses eliminasi dilakukan secara manual pada tingkat konsolidasian LKKL, LKBUN dan/atau LKPP.
e) Dalam hal diperlukan, prosedur eliminasi dapat diatur lebih lanjut, dan dilakukan hanya untuk hal-hal yang material.
f) Eliminasi tidak dilakukan untuk akun-akun Laporan Realisasi Anggaran karena merupakan pencerminan dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
d. Berdasarkan proses bisnis identifikasi dan eliminasi transaksi resiprokal tersebut, petunjuk teknis akuntansi ini mengatur mengenai:
1) Identifikasi Transaksi Resiprokal;
2) Pencatatan Transaksi Resiprokal;
3) Monitoring Transaksi Resiprokal pada Aplikasi MonSAKTI; dan
4) Eliminasi Transaksi Resiprokal
- Identifikasi Transaksi Resiprokal
- Identifikasi Transaksi Resiprokal pada Satker Pemberi Kerja-Belanja
Satker Pemberi Kerja-Belanja melakukan identifikasi transaksi resiprokal sehubungan dengan belanja yang dilakukan atas layanan yang diterima dari entitas Pemerintah Pusat Lain selaku selaku Satker Penerima Kerja-Pendapatan. Identifikasi dilakukan untuk semua jenis pembayaran. Identifikasi tersebut dilakukan terhadap:
1) Kontrak (bukti pembelian/pembayaran, kuitansi, surat perintah kerja, surat perjanjian, surat/bukti pesanan), surat keputusan atau dokumen lainnya antara Satker Penerima Kerja-Pendapatan dengan Satker Pemberi Kerja-Belanja.
2) Pekerjaan di dalam perjanjian kerja atau perikatan tersebut dibebankan pada alokasi DIPA Satker Pemberi Kerja-Belanja atas tagihan yang tidak menghasilkan Barang Milik Negara (BMN).
3) Kontrak, surat keputusan, atau dokumen lain tersebut, khusus yang mengakibatkan aliran pembayaran atas alokasi DIPA Satker Pemberi Kerja- Belanja kepada entitas pemerintah pusat lain (selaku penerima kerja) baik yang disetor langsung ke kas negara atau melalui Bendahara Satker Penerima Kerja- Pendapatan.
4) Dokumen realisasi belanja pada Satker Pemberi Kerja-Belanja berupa SPM/SP2D, SP3B-BLU/SP2B-BLU.
5) Satker Pemberi Kerja-Belanja mengidentifikasi akun-akun belanja pada SPM/SP2D, SP3B-BLU/SP2B-BLU dan nominal belanja secara netto (tidak memperhitungkan pajak).
6) Satker Pemberi Kerja-Belanja mencocokan kesesuaian dokumen kontrak, surat keputusan, dan dokumen lainnya dengan SPM/SP2D, SP3B-BLU/SP2B-BLU.
7) Satker Pemberi Kerja-Belanja melakukan identifikasi informasi/kode satker intraco (kode Satker Penerima Kerja-Pendapatan).
2. Identifikasi Transaksi Resiprokal pada Satker Penerima Kerja-Pendapatan
Satker Penerima Kerja-Pendapatan melakukan identifikasi transaksi resiprokal, atas pendapatan yang diperoleh dari entitas pemerintah pusat lain selaku Satker Pemberi Kerja-Belanja. Identifikasi tersebut dilakukan terhadap:
1) Kontrak (bukti pembelian/pembayaran, kuitansi, surat perintah kerja, surat perjanjian, surat/bukti pesanan), surat keputusan atau dokumen lainnya antara Satker Penerima Kerja-Pendapatan dengan Satker Pemberi Kerja-Belanja. Atas pekerjaan di dalam perjanjian kerja atau perikatan tersebut dibebankan pada alokasi DIPA Satker Pemberi Kerja-Belanja atas tagihan yang tidak menghasilkan Barang Milik Negara (BMN).
2) Kontrak, surat keputusan, atau dokumen lain tersebut, khusus yang mengakibatkan aliran pembayaran atas alokasi DIPA Satker Pemberi Kerja- Belanja kepada entitas pemerintah pusat lain (selaku penerima kerja) baik yang disetor langsung ke kas negara atau melalui Bendahara Satker Penerima Kerja- Pendapatan.
3) Dokumen sumber atas pendapatan yang diperoleh dari Satker Pemberi Kerja- Belanja meliputi dokumen SSBP/SP2B-BLU/SP2D.
4) Dalam hal ini, Satker Penerima Kerja-Pendapatan perlu melakukan identifikasi atas akun-akun dan jumlah/nominal pendapatan yang diperoleh dari Satker Pemberi Kerja-Belanja sebagaimana tercantum dalam SSBP/SP2B-BLU/SP2D.
5) Satker Penerima Kerja-Pendapatan mencocokan kesesuaian dokumen kontrak, surat keputusan, dan dokumen lainnya dengan SPM/SP2D, SP3B-BLU/SP2B-BLU.
6) Satker Penerima Kerja-Pendapatan melakukan identifikasi informasi/kode satker intraco (kode Satker Pemberi Kerja-Belanja).
- Pencatatan, Monitoring, dan Eliminasi Transaksi Resiprokal
Terkait pencatatan, monitoring, dan eliminasi transaksi resiprokal dapat dilihat secara detail pada Petunjuk Teknis Akuntansi 19: Identifikasi dan Eliminasi Transaksi Resiprokal Pada Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
- Pengungkapan pada Catatan atas Laporan Keuangan
Pada setiap periode pelaporan, Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) pada Kementerian/Lembaga yang memiliki transaksi resiprokal perlu mengungkapkan informasi transaksi resiprokal dan eliminasinya pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Informasi untuk pengungkapan transaksi resiprokal dapat diperoleh dari Aplikasi SAKTI/MonSAKTI. Pengungkapan tersebut paling sedikit meliputi:
- Penjelasan umum atas pekerjaan yang menyebabkan timbulnya transaksi resiprokal;
- Satker intraco, nilai rupiah, skema pembayaran (Uang Persediaan/Pembayaran Langsung), skema penyetoran (setoran ke kas negara/potongan SPM, dll) dan/atau skema pengesahan untuk satker BLU.
Pengungkapan transaksi resiprokal dan eliminasinya pada LKPP berupa penjelasan umum transaksi, entitas, dan nilai rupiahnya. Namun demikian pengungkapan pada LKPP dapat dibuat lebih fleksibel sesuai kebutuhan, mengingat LKPP menyajikan seluruh transaksi pemerintah pusat dengan cakupan yang luas dan informasi yang disajikan digunakan untuk pertanggungjawaban ke Dewan Perwakilan Rakyat.