Unduh LAKIN Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2018
Penyusunan Laporan Kinerja dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan, peraturan presiden Nomor 29 Tahun
2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang
tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan Tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah. Hal ini merupakan bagian dari implementasi Sistem
Akuntabilitas guna mendorong terwujudnya sebuah kepemerintahan yang baik (Good Governance) di Indonesia. Dengan disusunnya Laporan Kinerja diharapkan dapat:
- Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai
- Mendorong pelaksanaan tugas dan fungsi agar berjalan baik dan benar yang didasarkan pada peraturan perundangan, kebijakan yang transparan dan akuntabel.
- Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan untuk meningkatkan kinerja.
- Memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap institusi.