Jalan Tanjung Dako No 15 

Siaran Pers

KITAPURA APBN Provinsi Sulawesi Tengah Mei 2025

KITAPURA APBN 

Provinsi Sulawesi Tengah 

 

Realisasi APBN Regional s.d. 30 April 2025 

”APBN Regional Kuat, Ekonomi Sulawesi Tengah Tumbuh Pesat” 

 

Yuni Wibawa 

Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sulteng 

Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu Provinsi Sulawesi Tengah 

 

 

Palu, Mei 2025 

Kinerja pertumbuhan ekonomi Indonesia telah dirilis oleh BPS pada awal bulan ini. Pertumbuhan ekonomi nasional tercatat sedikit melambat menjadi 4,86% (yoy) di Triwulan I 2025, di bawah asumsi KEM PPKF 2025 yang di kisaran 5,1% - 5,5% (yoy). Dinamika perang dagang global, pelemahan daya beli domestik, dan keluarnya investasi asing menjadi beberapa penyebab utama melambatnya pertumbuhan ekonomi kita. 

 

Di tingkat regional, Provinsi Sulawesi Tengah tetap tumbuh signifikan sebesar 8,69% (yoy), menempati urutan ketiga provinsi dengan pertumbuhan tertinggi pada Triwulan I 2025 di kawasan KASULAMPUA. Namun, capaian ini menunjukkan sedikit perlambatan dibandingkan periode sebelumnya yang mencatatkan pertumbuhan dua digit. Terlebih lagi, sektor konstruksi tercatat mengalami kontraksi sebesar -0,59% (yoy). 

 

Peningkatan harga di pasar kawasan pun terus dikawal secara seksama. Pemerintah bersama dengan stakeholder terus menjaga fluktuasi inflasi. Catatan bulan April 2025 meunjukkan bahwa inflasi dalam relatif aman di angka 2,97% (yoy) dan 1,12% (mtm). Pengendalian inflasi merupakan kunci utama dalam mempertahankan perputaran perekonomian domestik, khususnya di tengah tantangan saat ini. 

 

Di tengah tantangan ekonomi yang ada, APBN hadir sebagai shock absorber untuk meredam dampak ketidakpastian, serta menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hingga 30 April 2025, capaian fiskal di tingkat regional Sulawesi Tengah menunjukkan bahwa pendapatan telah teradministrasikan sebesar Rp2,07 triliun, atau sekitar 27,54% dari target tahun 2025. Dari sisi belanja, realisasi mencapai 25,17% dari pagu anggaran. Sebanyak Rp1,4 triliun digunakan untuk membiayai program dan kegiatan Satuan Kerja (Satker) Pemerintah Pusat di wilayah Sulawesi Tengah, sementara Rp5 triliun telah disalurkan kepada pemerintah daerah sebagai wujud pemerataan kapasitas fiskal melalui Transfer ke Daerah (TKD). 

 

APBN digunakan untuk melaksanakan pelayanan publik, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pembangunan ekonomi, serta melaksanakan perlindungan sosial bagi kaum rentan. Per 30 April 2025, APBN berhasil digunakan untuk Preservasi Pemeliharaan Rutin Jalan & Jembatan, Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Pelestarian Cagar Budaya, Pelayanan Kesehatan, dan Rehabilitasi Kelompok Rentan. Sumber daya pendanaan program pemerintah tersebut tentunya berasal dari distribusi kekayaan melalui instrumen penerimaan negara, baik dari penerimaan pajak, bea cukai, maupun PNBP. 

 

Menyikapi kondisi yang ada, Kementerian Keuangan telah membuka blokir anggaran sebesar Rp86,6 triliun untuk mendorong program prioritas pembangunan nasional. Khusus untuk alokasi Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) di Sulawesi Tengah, pembukaan blokir tercatat sebesar Rp670 miliar dari total blokir awal sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.  

 

Pembukaan blokir ini akan berimplikasi terhadap penciptaan permintaan atas barang dan jasa dari sektor pemerintahan. Pagu yang telah dibuka blokirnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, penguatan pelayanan publik, hingga perbaikan sarana dan prasarana perkantoran. Peningkatan pengeluaran pemerintah diharapkan dapat dapat kembali mendongkrak aktivitas ekonomi di Sulawesi Tengah, terutama pada sektor-sektor yang terdampak efisiensi. 

 

Selanjutnya dalam rangka mendukung program pembentukan Koperasi Desa Merah Putih penggunaan Dana Desa juga diperluas menjadi salah satu sebagai instrumen pendanaannya. Dalam penyaluran Dana Desa Tahap II, syarat salur Dana Desa harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Komitmen dukungan APBDesa untuk Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih/bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke Notaris. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa Desa aktif dalam menyukseskan program tersebut.  

 

Analisis dan kajian lebih mendalam terkait kinerja fiskal dan perekonomian Sulteng, khususnya telaah makro pelaksanaan anggaran dan kaitan implementasi kebijakan fiskal dengan pencapaian output dan outcome yang terwujud dalam capaian indikator perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, kami sajikan dalam publikasi yang berjudul Kajian Fiskal Regional (KFR) Tahunan 2024 Provinsi Sulawesi Tengah atau kunjungi link s.id/KFRSulteng_Tahunan_2024

 

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah (Kanwil DJPb Sulteng), Jalan Tj. Dako No.15, Palu.  

 

Narahubung Media : 

 

 

Tim Humas Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tengah 

           ✆   089515858685 (Aln Pujo Priambodo) 

           🖂  Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.  

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tengah
Jl. Tanjung Dako No.15, Lolu Selatan, Palu Selatan, Lolu Sel., Kec. Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94112
Call Center: 14090
Tel: (0451) 422916

IKUTI KAMI

   

Search