
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara menyelenggarakan Rapat Internalisasi Manajemen Risiko dan Penyusunan Profil Risiko Tahun 2026 pada Senin, 12 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid di Ruang Rapat Lantai 2 Kanwil DJPb Sultra dan melalui platform daring, serta diikuti oleh seluruh pegawai.
Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal, Triyanto, yang menekankan pentingnya internalisasi manajemen risiko sebagai bagian dari penguatan tata kelola organisasi. Penerapan manajemen risiko yang konsisten diharapkan mampu mendukung pencapaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Materi disampaikan oleh Kasi Kepatuhan Internal, Yusansirida, yang memaparkan konsep dasar manajemen risiko, tahapan pengelolaan risiko, serta mekanisme penyusunan Profil Risiko Tahun 2026. Dalam paparannya, ditekankan bahwa perumusan kejadian risiko harus spesifik, terukur, dan selaras dengan pedoman Direktorat Jenderal Perbendaharaan, termasuk memperhatikan risiko mandatory dan isu strategis terkini.
Melalui diskusi bersama, setiap bidang diharapkan aktif mengidentifikasi risiko, penyebab, dan dampaknya sebagai bahan penyusunan Profil Risiko Tahun 2026. Kegiatan ini menegaskan komitmen Kanwil DJPb Sulawesi Tenggara dalam membangun sistem pengendalian intern yang efektif, terintegrasi, serta berorientasi pada peningkatan kinerja dan integritas organisasi.



