Kendari – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Sulawesi Tenggara terus berinovasi dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan negara di daerah. Melalui inovasi bernama OM TOLAKI (One-on-One Meeting Monitoring Tindak Lanjut MonSAKTI), Kanwil DJPb Sulawesi Tenggara menggelar pertemuan evaluasi secara daring pada 30 Maret 2026.
Kegiatan ini merupakan forum strategis yang bertujuan untuk menyampaikan hasil penelaahan Laporan Keuangan (LK) Unaudited Tahun 2025, sekaligus membangun kesadaran (awareness) Satuan Kerja (Satker) terhadap pentingnya disiplin dalam menyelesaikan to do list pada aplikasi pelaporan keuangan.
Tiga Pokok Temuan Utama dalam Laporan Keuangan 2025
Dalam pertemuan yang dilakukan secara tatap muka virtual satu per satu dengan lima Satker koordinator UAPPA-W, terdapat beberapa pola permasalahan umum yang menjadi catatan utama untuk diperbaiki pada penyusunan LK Audited mendatang, yaitu:
Ketidaksesuaian Data : Masih ditemukannya perbedaan angka antara LK face manual dengan cetakan aplikasi MonSAKTI. Padahal, data di MonSAKTI yang telah dijaga keandalannya harusnya menjadi rujukan utama.
Pengungkapan CaLK yang Kurang Memadai : Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) banyak yang hanya mencantumkan nominal tanpa dilengkapi narasi uraian yang komprehensif, khususnya pada penjelasan akun koreksi dan transaksi antar entitas.
Kelengkapan Administratif : Masih ada saja kekurangan seperti lampiran yang belum dilengkapi, ketiadaan tanda tangan pada halaman Pernyataan Tanggung Jawab, hingga akun-akun yang seharusnya sudah dihapus atau dibuatkan jurnal penyesuaian (akrual) namun belum dilakukan.
Kelima Satker yang menjadi fokus pembahasan OM TOLAKI periode ini meliputi KPU Provinsi Sultra, Kanwil Ditjen Imigrasi Sultra, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sultra, BKSDA Sultra, dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra.
Dorongan Percepatan Rekonsiliasi: BKSDA Jadi Contoh
Selain membahas laporan tahun lalu, OM TOLAKI juga menjadi momen untuk mendorong percepatan rekonsiliasi eksternal penutupan buku Triwulan I 2026 yang batas waktunya jatuh pada 31 Maret 2026.
Berdasarkan progres yang dipantau pada pagi hari sebelum batas waktu, tingkat kelancaran rekonsiliasi antar Satker berbeda-beda. Sebuah apresiasi layak diberikan kepada BKSDA Sultra yang berhasil menyelesaikan rekonsiliasi 100% untuk seluruh UAKPA di bawah koordinasinya. Sementara itu, Satker lainnya masih terus diingatkan untuk mengejar target, di mana Kanwil DJPb mencatat masih ada beberapa UAKPA yang belum tuntas, seperti di lingkungan Imigrasi dan BPJN yang progresnya baru mencapai 50%.
Arahan untuk Tahun Anggaran 2026
Menghadapi tahun anggaran berjalan, Kanwil DJPb Sultra menekankan beberapa langkah strategis kepada para koordinator Satker, antara lain:
1. Segera melakukan pendaftaran dan optimalisasi user koordinator wilayah pada aplikasi MyIntress untuk memudahkan pemantauan.
2. Tidak mengabaikan to do list non-periodik; setiap temuan di aplikasi harus segera ditindaklanjuti, bukan hanya yang berkaitan dengan syarat terbitnya Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR).
3. Melakukan monitoring ketat terhadap potensi pagu minus belanja pegawai.
Kepala Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kanwil DJPb Sultra menegaskan bahwa OM TOLAKI bukanlah sekadar forum untuk mencari kesalahan, melainkan wujud pendampingan berkelanjutan. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Satker di Sulawesi Tenggara semakin disiplin dalam mengelola data transaksi keuangan, sehingga menghasilkan laporan keuangan negara yang akurat, transparan, dan berkualitas tinggi.



