Jl. Mayjen Sutoyo No. 34, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Akselerasi Transaksi Non-Tunai: Kanwil DJPb Sulawesi Tenggara Perkuat Implementasi KKP dan CMS

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Sosialisasi dan Gugus Kendali Mutu Implementasi Digitalisasi Pembayaran Tahun 2026 pada Rabu, 13 Mei 2026. Melalui jalur daring, kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk membangun pemahaman yang menyeluruh bagi para pengelola keuangan Satuan Kerja (Satker) mengenai pemanfaatan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan Cash Management System (CMS). Langkah ini merupakan bagian nyata dari upaya Kementerian Keuangan dalam mendorong transformasi belanja pemerintah yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari risiko penyimpangan.

 

Meski semangat digitalisasi terus digaungkan, dinamika di lapangan kerap kali menemui beragam tantangan operasional. Dalam sesi diskusi yang berlangsung sangat interaktif, para perwakilan Satker menyuarakan berbagai kendala nyata yang dihadapi. Salah satu sorotan utama adalah keterbatasan infrastruktur digital di beberapa daerah, seperti di Kolaka Utara dan sejumlah wilayah di Sulawesi Tenggara, di mana masih banyak vendor atau hotel yang belum menyediakan mesin EDC atau justru menonaktifkan fitur QRIS. Menanggapi hal ini, Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tenggara secara langsung menawarkan solusi adaptif melalui pemanfaatan KKP Domestik yang dapat dioperasikan menggunakan QRIS, sehingga transaksi non-tunai tetap dapat berjalan optimal tanpa harus terkendala ketersediaan mesin EDC.

 

Selain infrastruktur, permasalahan teknis pasca-migrasi sistem perbankan dan mekanisme penyesuaian limit kartu juga menjadi perhatian serius. Sejumlah Satker, seperti Kementerian Agama Kolaka Utara mengalami hambatan aktivasi akun administrator CMS pada sistem baru. Terkait fleksibilitas transaksi, Kanwil DJPb mempertegas mekanisme penyesuaian proporsi Uang Persediaan (UP) KKP. Perubahan proporsi secara permanen dapat diajukan kepada Kanwil DJPb sebagai dasar penyesuaian ke pihak perbankan, sementara untuk kebutuhan insidentil yang bersifat cepat, Satker dapat memanfaatkan mekanisme Tambahan Uang Persediaan (TUP) KKP yang prosesnya dipastikan tidak akan memakan waktu berlama-lama.

 

Kegiatan ini juga berhasil merumuskan kejelasan regulasi yang selama ini menjadi gray area di kalangan Satker. Menjawab pertanyaan dari Polda Sulawesi Tenggara, dipertegas bahwa mekanisme Langsung Bayar (LS) tetap menjadi standar utama untuk belanja yang telah memiliki kontrak dengan pihak ketiga, seperti sewa kendaraan atau BBM. Sementara itu, KKP diarahkan untuk belanja yang belum terikat perikatan. Terkait penggunaan kartu, dijelaskan bahwa KKP pada dasarnya dapat dimanfaatkan oleh seluruh pegawai dalam lingkup Satker untuk keperluan dinas, bukan strictly terbatas pada pemegang kartu, asalkan diatur melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) internal dan dokumen pertanggungjawaban yang ketat dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mencegah penyalahgunaan.

 

Sebagai bentuk komitmen pendampingan berkelanjutan, Kanwil DJPb Sulawesi Tenggara mengumumkan rencana peluncuran Forum Komunikasi (Forkom) Digitalisasi Pembayaran yang akan melibatkan Kanwil, KPPN, Satker, dan perwakilan perbankan. Forum ini dirancang sebagai ruang eskalasi cepat untuk mengatasi hambatan teknis, berbagi informasi mengenai merchant yang ramah digital, hingga mempersiapkan Satker menyongsong gebrakan baru regulasi KKP di masa depan, seperti penyederhanaan jenis kartu dan penghapusan biaya tambahan (surcharge).

 

Keberhasilan transfer pengetahuan dalam kegiatan ini terbukti dari capaian evaluasi yang sangat memuaskan, dengan rata-rata nilai Post Test peserta mencapai 94,84 dan indeks respon kepuasan terhadap kegiatan sangat baik yaitu sebesar 4,84 dari skala 5. Melalui sinergi yang terus dibangun ini, Kanwil DJPb Sulawesi Tenggara optimis bahwa transformasi digitalisasi pembayaran di wilayahnya tidak hanya berhenti pada tataran kebijakan, tetapi telah tereksekusi secara nyata untuk mendukung pengelolaan keuangan negara yang modern dan efisien.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Kanwil DJPb Prov. Sultra
Jalan Mayjen Sutoyo No.34, Tipulu, Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search