Padang, 28 Juni 2022 - Penyelenggaraan program pembangunan nasional harus memperhatikan perspektif gender sehingga segenap masyarakat Indonesia dari berbagai latar belakang, suku, agama dan kondisi yang berbeda dapat berkontribusi secara aktif dalam pembangunan nasional.
Dalam rangka mengakomodasi perspektif gender pada pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil DJPb selaku salah satu unit instansi vertikal Kemenkeu di daerah, Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat telah dan sedang berproses mengimplementasikan Pengarusutamaan Gender dengan berpedoman kepada Keputusan Menteri Keuangan nomor 807/KMK.01/2018 perihal Pedoman Implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Sebagai upaya eksternalisasi pengimplementasian Pengarusutamaan Gender (PUG) serta menggali masukan dari stakeholders, pada Selasa 28 Juni 2022 Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan kegiatan Stakeholders Day dengan tema Membangun Kesetaraan Untuk Mencapai Kesetaraan Pembangunan.
Kegiatan ini mengundang narasumber dari Kepala Pusat Riset Gender dan Pembangunan UNP DR. Fatmariza, M.Hum, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenkeu R. Wiwin Istansi SE.Ak. M.Laws dan Kepala Bagian Perencanaan Rocankeu Kemenkeu Yudi Irmawan serta dihadiri oleh peserta dari Pimpinan Satuan Kerja, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Perwakilan Bappeda, Perwakilan UMKM dan KPPN di wilayah Sumatera Barat.
Gambar I. Kakanwil DJPb Prov. Sumatera Barat memandu jalannya acara dengan narasumber Kepala Pusat Riset Gender dan Pembangunan UNP DR. Fatmariza, M.Hum,
Dalam pembukaannya Kakanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat menyampaikan apresiasi terhadap undangan yang hadir baik secara offline maupun secara online. Beliau juga menyampaikan bahwa kegiatan stakeholders day ini selain wujud penyebarluasan nilai-nilai Pengarusutamaan Gender (PUG) juga bertujuan untuk peningkatan kualitas layanan bagi kanwil DJPb maupun KPPN di wilayah Sumatera Barat. Harapannya kegiatan ini dapat menjadi pemicu bagi institusi lain agar memperhatikan aspek pengarusutamaan gender dalam pengambilan kebijakan di unitnya.
“Kegiatan ini kami lakukan selain sebagai sarana penyebarluasan nilai Pengarusutamaan Gender (PUG), juga merupakan bagian upaya kami untuk peningkatan kualitas layanan di Kanwil DJPb maupun di KPPN. Dukungan dari Bapak/Ibu yang hadir, masukan serta kritikan dari Bapak/Ibu akan sangat penting bagi kami sebagai input untuk terus meningkatkan kualitas layanan kami dalam tugas mengawal APBN di wilayah Sumatera Barat”.
“Dalam upaya peningkatan layanan, Kanwil DJPb saat ini terus menerus mengupayakan penyediaan layanan yang responsif gender, memperhatikan aspirasi, pengalaman, kebutuhan, kendala yang Bapak/Ibu alami selama menerima layanan kami tanpa membeda bedakan suku agama ras maupun gender. Contoh yang terbaru saat ini, Kanwil DJPb dan KPPN telah melakukan penataan ruang layanan yang bertemakan FRESH OFFICE, Flexible, Responsive, Smart, dan Healty”. Demikian papar Heru.
Gambar II. Peserta yang hadir antusias berdiskusi terkait implementasi pengarusutamaan gender (PUG)
Selanjutnya Kepala Bagian Perencanaan Rocankeu Kemenkeu, Yudi Irmawan A.k., M.A., Ph.D. menyampaikan bahwa Implementasi Pengarusutamaan Gender merupakan hal yang sangat penting baik dikaji dari sisi moral maupun kebijakan makrofiskal.
“Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan hal yang baik dan penting jika dikaji dari sisi moral maupun kebijakan makrofiskal karena terkait dengan upaya pencapaian keadilan dan kesetaraan yang merupakan nilai universal bagi manusia”.
Beliau juga menyampaikan bahwa kebijakan responsif gender di Kemenkeu saat ini melibatkan pihak eksternal dan internal. Upaya-upaya tersebut dituangkan melalui berbagai macam kebijakan yang manfaatnya dapat diterima oleh pihak eksternal maupun internal kemenkeu.
“Kebijakan bagi stakeholders eksternal sesuai tusi Kemenkeu telah diwujudkan melalui kebijakan TKDD untuk intervensi stunting, Transfer Daerah DAK Non Fisik Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak, Pemberian fasilitas fiskal kemudahan impor tujuan ekspor bagi industri kecil dan menengah, integrasi perencanaan BMN dalam kerangka Pengarusutamaan Gender (PUG) serta penandaan anggaran pembiayaan perubahan iklim yang responsif gender”.
“Selanjutnya dalam rangka implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) di internal pengelolaan SDM Kemenkeu telah terlaksana berbagai kebijakan seperti pemberian cuti 3 bulan bagi istri yang melahirkan serta cuti 10 hari bagi suami yang mendampingi istri melahirkan, Surat Edaran No 36 tahun 2020 perihal pencegahan dan dukungan penanganan pelecehan seksual di lingkungan kerja, Fleksibelitas sistem kerja pada masa transisi new normal melalui SE No 22 Tahun 2020, serta berbagai kegiatan dalam rangka penyebarluasan implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG).”
Sejalan dengan apa yang disampaikan narasumber sebelumnya, Kepala Pusat Riset Gender dan Pembangunan Universitas Negeri Padang (UNP) DR. Fatmariza,M.Hum menyampaikan bahwa Peran Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan harus berlandaskan kepada Kesetaraan dan Keadilan.
“Saya perlu tambahkan disini bahwa tidak hanya Kesetaraan yang perlu kita perhatikan namun juga aspek keadilan. Kesetaraan saja belum cukup, akses dan peluang yang sama juga belum cukup. Hal ini karena manusia itu berbeda, maka ada ruang-ruang untuk diberlakukan sesuai perbedaannya sehingga diharapkan terpenuhinya aspek keadilan”.
Selanjutnya beliau juga menyampaikan perihal pemahaman terhadap Gender, Pengarusutamaan Gender (PUG) dan pembangunan yang responsif gender.
“Bicara gender perlu melihat 4 tahapan yaitu pertama Perbedaan jenis kelamin, kemudian Perbedaan gender, selanjutnya juga ada kondisi yang namanya Ketimpangan gender serta Ketidakadilan gender. Apabila perbedaan hingga ketidakadilan terjadi maka berakibat pada penindasan gender dan penindasan struktural. Bicara gender tidak semata-mata hanya melihat laki laki dan perempuan, namun juga ada kelompok disabilitas juga anak. Laki laki dewasa dan perempuan dewasa, desa, disabilitas memiliki konsekuensi yang berbeda secara sosial.”
“Ketika diketahui ada indikasi terkait ketimpangan gender hingga penindasan gender dan penindasan struktual maka pengambil kebijakan dituntut untuk aktif dan responsif menyelesaikan permasalahan tersebut. Dengan demikian diharapkan tercipta pembangunan yang responsif gender, dimana pengambil kebijakan tanggap terhadap kebutuhan perempuan dan laki-laki yang berbeda karena memperhatikan aspek kesetaraan dan keadilan.”
Gambar III. Kepala Bagian Perencanaan Rocankeu Kemenkeu Yudi Irmawan A.k., M.A., Ph.D dan Ka. Rocankeu Kemenkeu R. Wiwin Istansi SE.Ak. M.Laws Menyampaikan Materi secara daring
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenkeu, R. Wiwin Istansi SE.Ak. M.Laws menyampaikan beberapa hal terkait area area implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) dan upaya yang perlu dilakukan di daerah untuk mewujudkan Pengarusutamaan Gender (PUG).
“Menurut saya pembahasan Pengarusutamaan Gender (PUG) memerlukan pemikiran yang mendalam, masih banyak area yang bisa dikembangkan, tidak terbatas hanya pada penyediaan sarana dan prasarana yang responsif gender, namun juga perlu pengawalan terhadap kebijakan-kebijakan yang telah dilaksanakan berkaitan dengan implementasi Pengarusutamaan Gender seperti bagaimana pelaksanaan terkait implementasi Cuti Melahirkan dan sebagainya”.
“Saya mengajak Bapak/Ibu yang hadir untuk sama-sama mewujudkan implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) di kantor Bapak/Ibu masing-masing. Kanwil DJPb Sumbar bisa dijadikan sebagai salah satu benchmarking, serta diharapkan Bapak/Ibu bisa bermitra dengan pusat riset gender di Universitas Negeri Padang (UNP) untuk menggali lagi hal-hal yang berkaitan dengan implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG).”
Gambar IV. Foto Bersama
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat tersebar pemahaman terkait pentingnya Pengarusutamaan Gender (PUG) sehingga menjadi pemicu dan penyemangat bagi institusi lain agar memperhatikan aspek pengarusutamaan gender dalam pengambilan kebijakan di unitnya.