Sebagai salah satu representasi Kementerian Keuangan di daerah, Kanwil DJPb memiliki tanggung jawab penting dalam pembinaan pelaksanaan anggaran daerah. Peran ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan pusat dan daerah, mulai dari perencanaan, eksekusi, hingga pelaporan keuangan.
Dalam mendukung peran tersebut, Kanwil DJPb bersama KPPN turut aktif memonitor transfer ke daerah, termasuk penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024, penyaluran DAK Fisik dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) setelah pemerintah daerah memenuhi persyaratan penyaluran untuk setiap tahapannya.
Sebagai bagian dari upaya optimalisasi, Kanwil DJPb Sumsel mengadakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Penyaluran DAK Fisik Tahap III di Kabupaten Musi Banyuasin pada 7 November 2024 lalu. Kegiatan ini melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di wilayah tersebut.
Melalui FGD ini, diharapkan koordinasi dan sinergi antara Kanwil DJPb Sumsel, KPPN Sekayu, dan pemerintah daerah dapat semakin ditingkatkan. Hal ini penting untuk memastikan kelengkapan dokumen persyaratan penyaluran dapat segera dipenuhi, sehingga proses penyaluran DAK Fisik Tahap III Tahun Anggaran 2024 dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Komitmen Kanwil DJPb Sumsel dalam memantau dan mendukung penyaluran DAK Fisik ini merupakan langkah nyata untuk mempercepat pembangunan di daerah dan mendukung pengelolaan anggaran yang semakin berkualitas. [DH/SA]