GKN, Jln. Ahmad Yani No.28, Klandasan Ilir, Balikpapan

tugas dan fungsi

Tugas

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.05/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN mempunyai tugas:

  1. Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara;
  2. Penyaluran pembiayaan atas beban anggaran; dan
  3. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari Kas Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 Fungsi

Tugas tersebut di atas ditajamkan kembali secara operasional dalam fungsi-fungsi sebagai berikut :

  1. Pengujian terhadap dokumen Surat Perintah Pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  2. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kas Negara atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara);
  3. Penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
  4. Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
  5. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas Negara;
  6. Pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
  7. Penyusunan laporan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  8. Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
  9. Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  10. Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
  11. Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
  12. Pelaksanaan kehumasan;

Pelaksanaan administrasi KPPN.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

Search