GKN, Jln. Ahmad Yani No.28, Klandasan Ilir, Balikpapan

Profil

Tugas dan Fungsi KPPN Balikpapan

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.05/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang telah diubah dengan Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tanggal 30 Desember 2016, KPPN Tipe A1 mempunyai tugas:

  1. Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara(BUN);
  2. Penyaluran pembiayaan atas beban anggaran; dan
  3. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari Kas Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Tugas tersebut di atas ditajamkan kembali secara operasional dalam fungsi-fungsi sebagai berikut :

  1. Pengujian terhadap Surat Perintah Pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  2. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kas Negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
  3. Penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
  4. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui Kas Negara;
  5. Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
  6. Pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
  7. Pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  8. Pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
  9. Pelaksanaan manajemen mutu layanan;
  10. Pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
  11. Pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative);
  12. Pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
  13. Pengelolaan rencana penarikan dana;
  14. Pengelolaan rekening pemerintah;
  15. Pelaksanaan fasilitas Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah;
  16. Pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara;
  17. Pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
  18. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi Kredit Program;
  19. Pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); dan
  20. Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

Search