GKN, Jln. Ahmad Yani No.28, Klandasan Ilir, Balikpapan

Implementasi Shadow Organization Pada Instansi Vertikal DJPb Tahun 2023

 

Keterlibatan Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta pembangunan daerah merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, secara khusus oleh instansi-instansi vertikal di daerah. Utamanya dalam mendukung peran perbendaharaan yang diselenggarakan oleh instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia, peran serta sebagai treasurer dan regional chief economist telah berlangsung dalam waktu yang lama dan terus mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Sampai dengan awal tahun 2023, penambahan fungsi baru sebagai financial advisor ditambahkan sebagai hasil pertajaman fungsi perbendaharaan tersebut yang dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai perubahan yang telah terjadi di daerah-daerah tempat kedudukan instansi vertikal tersebut.

Secara spesifik, tugas tersebut melekat pada seluruh pegawai di daerah melalui pengimplementasian Shadow Organization yang telah ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Perbendaharaan. Adapun secara keseluruhan tujuan atas implementasi Shadow Organization dapat dirangkum dalam 5 (lima) poin utama, yaitu:

  1. Mewujudkan penyelarasan struktur organisasi saat ini guna menjawab kebutuhan dan tantangan organisasi dalam jangka pendek mengingat proses penataan organisasi memakan waktu yang cukup lama. Maka dari itu, instansi vertikal DJPb memiliki struktur dan tugas organisasi yang dilaksanakan menurut PMK OTK dan SO secara bersamaan.
  2. Menggambarkan tugas instansi vertikal secara utuh dalam struktur organisasi, baik tugas rutin maupun tugas baru yang dilaksanakan
  3. Memetakan tugas dan fungsi instansi vertikal baik yang sifatnya supporting, layanan operasional serta advisory untuk mendorong terbentuknya penguatan proses bisnis dan sumber daya manusia yang lebih fokus dan terarah
  4. Mendukung kebijakan pengelolaan SDM dengan melaksanakan mutasi pegawai berdasarkan komposisi dan kompetensi
  5. Meningkatkan kualitas dan kecepatan output yang dihasilkan melalui implementasi pola kerja baru yang mengedepankan kolaborasi dan sinergi

Penerapan Shadow Organization membentuk hadirnya suatu struktur baru pada organisasi kantor vertikal dengan komposisi kepegawaian yang sama baik pada KPPN maupun Kantor Wilayah (Kanwil) Perbendaharaan. Kendati demikian, struktur Shadow Organization pada KPPN berbeda dengan struktur Shadow Organization yang ada pada Kanwil. Maka dari itu, baik pelaksanaan tugas dan output yang dihasilkan turut berbeda.

Komposisi pembagian tugas Shadow Organization dilaksanakan dengan mengacu pada struktur organisasi terkait sehingga dapat diadaptasi dengan segera oleh kantor vertikal di daerah. Secara keseluruhan, implementasi Shadow Organization tersebut berdampak pada pelaksanaan tugas yang dilakukan dalam dua kategori, yaitu tugas struktur dan tugas jabatan. Pelaksanaan tugas struktur mengharuskan seluruh pegawai untuk mencapai tujuan organisasi menurut pembagian tugas yang telah diberikan sesuai tim kerjanya. Sementara itu, tugas jabatan lebih menyasarkan pada pembagian tugas secara personal oleh seorang individu baik dalam maupun luar kelompok untuk mencapai tujuan tersebut.

Berikut perbandingan kerangka struktur Shadow Organization dan pembagian tugas baik tugas struktur maupun tugas jabatan yang dilaksanakan pada tingkat KPPN maupun Kanwil Perbendaharaan (vtims).

 

Tabel 1a. Kerangka Struktur Shadow Organization & Pembagian Tugas Struktur Pada KPPN

 

KERANGKA STRUKTUR KPPN TUGAS STRUKTUR  
 SHADOW ORGANIZATION  ORGANISASI
 Chief of Treasury and Financial Advisor  Kepala Kantor
  • Memberikan arahan pelaksanaan tugas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dalam menjalankan peran sebagai treasurer, regional chief economist, dan financial advisor pada SO KPPN;
  • Mengoordinasikan, mengonsolidasikan, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas seluruh organ SO KPPN
 Internal Control Officer  Unit Kepatuhan Internal  

Melakukan fungsi pengawasan internal di tingkat KPPN, meliputi:

  • melakukan manajemen risiko atas pelaksanaan tugas SO KPPN;
  • melakukan pemantauan pengendalian internal SO KPPN;
  • melakukan pemantauan dan penegakan kode etik, dan manajemen pengaduan;
  • menyampaikan hasil pengawasan kepada COTF dan Unit Kepatuhan Internal Wilayah; dan
  • merumuskan rekomendasi dan tindak lanjut pengawasan kepada COTF dan Unit Kepatuhan Internal Wilayah
 Division of Operating Officer  Kasubbag Umum Melaksanakan tugas-tugas KPPN di bidang pengelolaan organisasi, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan dan protokoler, serta hubungan masyarakat, meliputi:
  • melaksanakan tugas-tugas KPPN di bidang pengelolaan organisasi, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan dan protokoler, serta hubungan masyarakat; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh COTF
 Division of Operational Treasury
  • Payment Execution Team
  • Settlement and Liquidity
  • Accounting and Reporting Team
 Head : Kasi PD/PDMS

 Co-head : Kasi Bank & Vera

  • Staf Seksi PD/PDMS
  • Staf Seksi Bank
  • Staf Seksi Vera/Veraki
Melaksanakan tugas-tugas KPPN di bidang layanan operasional perbendaharaan, meliputi:
  • melaksanakan tugas-tugas KPPN di bidang layanan operasional perbendaharaan; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh COTF

Division of Financial Advisor

  • Central Government Advisory Team
  • Local Government Advisory Team

Head : Kasi MSKI/Veraki

Co-head : Kasi Bank & Vera/PDMS

  • Staf MSKI/PDMS
  • Staf Seksi Bank & Vera/Veraki

Melaksanakan tugas-tugas KPPN di bidang layanan pengguna (customer service), penyuluhan/ pembinaan dan asistensi kepada stakeholder, standardisasi pengguna layanan, serta pembinaan, monitoring dan analisis terkait pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan pusat dan daerah, dan investasi pemerintah, meliputi:

  • melaksanakan tugas-tugas KPPN di bidang layanan pengguna (customer service), penyuluhan/ pembinaan dan asistensi kepada stakeholder, standardisasi pengguna layanan, serta pembinaan, monitoring dan analisis terkait pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan pusat dan daerah, dan investasi pemerintah; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh COTF

 

 

Tabel 1b. Kerangka Struktur Shadow Organization & Pembagian Tugas Struktur Pada Kanwil

 

KERANGKA STRUKTUR KANWIL TUGAS STRUKTUR  
 SHADOW ORGANIZATION  ORGANISASI
 CEO of Regional Treasury  Kepala Kantor
  • Memberikan arahan pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam menjalankan peran sebagai treasurer, regional chief economist, dan financial advisor pada SO Kanwil; dan
  • Mengoordinasikan, mengonsolidasikan, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas seluruh organ SO Kanwil
 Internal Control Officer  Unit Kepatuhan Internal

Melakukan fungsi pengawasan internal di tingkat wilayah, meliputi:

  • melakukan manajemen risiko atas pelaksanaan tugas SO Kanwil;
  • melakukan pemantauan pengendalian internal SO Kanwil;
  • melakukan pemantauan dan penegakan kode etik, dan manajemen pengaduan;
  • menyampaikan hasil pengawasan kepada CEO dan unit kepatuhan internal tingkat pusat; dan
  • merumuskan rekomendasi dan tindak lanjut pengawasan kepada CEO dan unit kepatuhan internal tingkat pusat
 Chief Operating Officer  Kepala Bagian Umum

Melaksanakan tugas-tugas Kanwil djpb di bidang pengelolaan organisasi, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan dan protokoler, serta hubungan masyarakat, meliputi:

  • melaksanakan tugas-tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bidang pengelolaan organisasi, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan dan protokoler, serta hubungan masyarakat; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh CEO

 Chief of Operational Treasury Services

  • Division of Budget Execution
  • Division of Standardization of Treasury Capacity

 Chief : Kabid PPA I

 Co-chief : Kabid SKKI

  • UIC : Bidang PPA I (Seksi PPA IA-D)
  • UIC : Bidang SKKI (Seksi SPB dan STA)

Melaksanakan tugas-tugas Kanwil djpb di bidang layanan operasional perbendaharaan dan standardisasi internal dan pengguna layanan, meliputi:

  • melaksanakan tugas-tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bidang layanan operasional perbendaharaan dan standardisasi internal dan pengguna layanan; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh CEO

 Chief of Regional Economics-RCE

  • Division of Regional Economic Analysis and Advisory
  • Division of Accounting & Data Analytics

 Chief : Kabid PPA II

 Co-chief : Kabid PAPK

  • UIC : Bidang PPA II (Seksi PPA IIA-C)
  • UIC : Bidang PAPK (seluruh seksi)

Melaksanakan tugas-tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bidang analisis dan pembinaan ekonomi regional dan akuntansi pemerintahan serta pengelolaan data analytics, meliputi:

  • melaksanakan tugas-tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bidang analisis dan pembinaan ekonomi regional dan akuntansi pemerintahan serta pengelolaan data analytics; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh CEO

 

 

Tabel 2a Kerangka Pembagian Tugas Jabatan Pada KPPN

 

HEAD  CO-HEAD  TIM KERJA
  • Mengoordinasikan perencanaan tugas, standar kualitas pelaksanaan tugas, pemantauan pelaksanaan tugas, reviu dan evaluasi pelaksanaan tugas, dan pelaporan hasil kerja kepada COTF;
  • Head of Operational Treasury Division mengoordinasikan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Payment Execution Team; dan
  • Head of Financial Advisory Division mengoordinasikan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Central Government Advisory Team
  • Bersama Head melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1;
  • Co-Head of Operational Treasury Division mengoordinasikan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Settlement and Liquidity Team, dan Accounting and Reporting Team; dan
  • Co-Head of Financial Advisory Division mengoordinasikan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Local Government Advisory Team
  • Melaksanakan tugas secara mandiri atau kolaboratif sesuai arahan dan koordinasi dari Head dan/atau Co-Head; dan
  • Melaporkan hasil kerja pelaksanaan tugas kepada Head dan/atau Co-Head

 

 

Tabel 2b Kerangka Pembagian Tugas Struktur Pada Kanwil

 

HEAD  CO-HEAD  TIM KERJA
  • Mengoordinasikan perencanaan tugas, standar kualitas pelaksanaan tugas, pemantauan pelaksanaan tugas, reviu dan evaluasi pelaksanaan tugas, dan pelaporan hasil kerja kepada CEO;
  • Chief of OTS Group mengoordinasikan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Div. BE;
  • Chief of RE Group mengoordinasikan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Div. RE
  • Bersama Chief melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1;
  • Co-Chief of OTS Group mengoordinasikan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Div. STC; dan
  • Co-Chief of RE Group mengoordinasikan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Div. AccDA.
  • Melaksanakan tugas secara mandiri atau kolaboratif sesuai arahan dan koordinasi dari Chief dan/atau CoChief
  • Melaporkan hasil kerja pelaksanaan tugas kepada Chief dan/atau Co-Chief.

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

Search