PENDAFTARAN DATA KONTRAK
Dasar Hukum
- PER-58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
- PMK Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Pendaftaran Data Kontrak
Satker wajib mendaftarkan data kontrak ke KPPN paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak/SPK ditandatangani untuk selanjutnya dicatat ke dalam database SPAN.
Jenis dan Struktur Data Kontrak
- Data kontrak tahun tunggal berisi informasi umum, informasi khusus, dan informasi pembebanan
- Data kontrak tahun jamak berisi informasi umum
Elemen Data Kontrak
- Informasi umum terdiri dari nomor kontrak, mata uang dalam kontrak, tanggal kontrak, nama pekerjaan, dan pihak penyedia barang/jasa (supplier)
- Informasi khusus terdiri dari cara penarikan, rencana angsuran/pembayaran, rencana potongan uang muka dan retensi (jika ada)
- Informasi pembebanan terdiri dari BAS yang menjadi dasar pembebanan dan pencadangan pagu DIPA
Ketentuan Pendaftaran Data Kontrak
- Pendaftaran data kontrak mengacu pada satu nomor kontrak tertentu
- Dalam hal kontrak menggunakan beberapa jenis mata uang, pendaftaran dilakukan untuk masing-masing jenis mata uang
- Dalam hal kontrak dibayar melalui beberapa kantor bayar, pendaftaran dilakukan untuk masing-masing kantor bayar