GKN, Jln. Ahmad Yani No.28, Klandasan Ilir, Balikpapan

PENDAFTARAN DATA KONTRAK

 

Dasar Hukum

  1. PER-58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
  2. PMK Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

 

Pendaftaran Data Kontrak

Satker wajib mendaftarkan data kontrak ke KPPN paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak/SPK ditandatangani untuk selanjutnya dicatat ke dalam database SPAN.

 

Jenis dan Struktur Data Kontrak

  1. Data kontrak tahun tunggal berisi informasi umum, informasi khusus, dan informasi pembebanan
  2. Data kontrak tahun jamak berisi informasi umum

 

Elemen Data Kontrak

  1. Informasi umum terdiri dari nomor kontrak, mata uang dalam kontrak, tanggal kontrak, nama pekerjaan, dan pihak penyedia barang/jasa (supplier)
  2. Informasi khusus terdiri dari cara penarikan, rencana angsuran/pembayaran, rencana potongan uang muka dan retensi (jika ada)
  3. Informasi pembebanan terdiri dari BAS yang menjadi dasar pembebanan dan pencadangan pagu DIPA

 

Ketentuan Pendaftaran Data Kontrak

  1. Pendaftaran data kontrak mengacu pada satu nomor kontrak tertentu
  2. Dalam hal kontrak menggunakan beberapa jenis mata uang, pendaftaran dilakukan untuk masing-masing jenis mata uang
  3. Dalam hal kontrak dibayar melalui beberapa kantor bayar, pendaftaran dilakukan untuk masing-masing kantor bayar

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

Search