GKN, Jln. Ahmad Yani No.28, Klandasan Ilir, Balikpapan

Pengaduan Online at Real Time

Deskripsi

Dunat (Pengaduan Online at Real Time) merupakan layanan pengaduan online baik untuk internal para pegawai KPPN Balikpapan maupun untuk eksternal yaitu mitra satuan kerja KPPN Balikpapan. Tujuan dari pembuatan Dunat ini yaitu untuk menghindari indikasi pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan KPPN Balikpapan. Dengan dilakukan secara online, maka dapat memberikan kerahasiaan identitas pelapor karena tidak perlu datang langsung melapor ke kantor dan sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran virus Corona-19. Kerahasiaan pelapor ini dapat memberikan rasa aman bagi pelapor untuk menyampaikan suatu pelanggaran yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri. Selain memberikan rasa aman, pelaporan melalui Dunat ini sangat mudah dilakukan karena berbentuk gform yang kerap kali digunakan oleh semua individu. Kemudahan lainnya dari Dunat ini ialah dapat diakses melalui handphone maupun
komputer yang terhubung dengan jaringan internet.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 278/PMK.05/2014.
  3. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-287/PB/2015 tentang Standar Operasional Prosedur pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
  4. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-38/PB/2013 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Tugas Manajemen Satuan Kerja pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Pihak-Pihak yang Terlibat

  1. Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal.
  2. Seluruh Pegawai KPPN terutama pada Seksi Teknis.
  3. Satuan kerja.

Persyaratan dan Perlengkapan

  1. Laporan pengaduan dari stakeholder baik internal maupun eksternal.
  2. Fitur website dan form.
  3. Unit pengendalian pengaduan KPPN Balikpapan.

Keluaran (Output)

Laporan tindak lanjut pengaduan terintegritas secara online.

Jangka Waktu Penyelesaian

1 Hari tindak lanjut.

Dampak Sebelum dan Sesudah Inovasi

Dengan adanya inovasi ini, seluruh stakeholder memiliki keberanian untuk melaporkan tindakan pelanggaran yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada karena identitas pelapor akan dirahasiakan. Di lain sisi, KPPN juga akan lebih aktif dalam meningkatkan intergritas di lingkungan KPPN Balikpapan.

Keberlanjutan

Inovasi ini akan terus dikembangkan dengan memperhatikan isu-isu strategis yang beredar, dinamika kebijakan pengelolaan keuangan negara, dan masukan dari satker mitra kerja maupun dari interal pegawai KPPN. Dengan memperhatikan dinamika isu terkini maka semakin beragam dan tentunya up to date. KPPN akan terus berusaha untuk menyediakan layanan terbaru dan terus melakukan peningkatan sarana inovasi ini.
Adanya inovasi ini, penyampaian pelayanan pengaduan menjadi semakin lebih efisien, efektif, dan rahasia. Selain itu, inovasi ini juga mendukung nilai-nilai Kementerian Keuangan yaitu salah satunya integritas.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

Search