Hai Sobat Mitra KPPN Balikpapan,
Sesuai dengan Peratuan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyelenggarakan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan beberapa metode. Salah satu yang akan kita bahas pada kali ini adalah dengan metode “Uji Kompetensi”. Berikut jenis metode uji kompetensi yang digunakan untuk sertifikasi pada aplikasi Simaspaten:
- Penilaian Kompetensi PPK melalui Mekanisme Uji Kompetensi PPK tanpa mengikuti Pelatihan PPK dengan ketentuan:
- berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
- pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
- golongan paling rendah III/a atau sederajat; dan
- menduduki jabatan PPK;
- memiliki pengalaman sebagai PPK paling singkat 2 (dua) tahun; dan
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi PPK.
- Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Mekanisme Uji Kompetensi PPSPM tanpa mengikuti Pelatihan PPSPMdengan ketentuan:
- berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
- pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
- golongan paling rendah III/a atau sederajat; dan
- menduduki jabatan PPSPM;
- memiliki pengalaman sebagai PPSPM paling singkat 2 (dua) tahun; dan
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi PPSPM.
- Penilaian Kompetensi PPK melalui Mekanisme Uji Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) PPK dengan ketentuan:
- berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
- pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
- golongan paling rendah III/a atau sederajat;
- menduduki jabatan PPK;
- memiliki pengalaman sebagai PPK kurang dari 2 (dua) tahun;
- mengikuti Penyegaran (Refreshment) PPK; dan
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi PPK.
- Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Mekanisme Uji Kompetensi PPSPM yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) PPSPM dengan ketentuan:
- berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
- pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
- golongan paling rendah III/a atau sederajat;
- menduduki jabatan PPSPM;
- memiliki pengalaman sebagai PPSPM kurang dari 2 (dua) tahun;
- mengikuti Penyegaran (Refreshment) PPSPM; dan
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi PPSPM.
- Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dan/atau golongan paling rendah II/a atau sederajat, yang pada saat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 berlaku telah diangkat sebagai PPK atau PPSPM dan memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun dihitung secara kumulatif, baik berturut-turut atau berselang, dapat mengikuti Penilaian Kompetensi.