Dalam rangka menghadapi akhir Tahun Anggaran 2025, KPPN Balikpapan mengingatkan pentingnya kepatuhan satuan kerja dalam mengelola dan menyetorkan sisa Uang Persediaan (UP) maupun Tambahan Uang Persediaan (TUP) ke Kas Negara. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2025 tentang Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025.
- Ketentuan Penyetoran Sisa UP/TUP
- Bendahara Pengeluaran wajib menyetorkan seluruh sisa UP/TUP Tunai ke Kas Negara paling lambat 31 Desember 2025 pukul 22.00 waktu setempat.
- Sebelum penyetoran, bendahara harus melakukan pencocokan data dengan KPPN untuk memastikan kebenaran nilai saldo.
- Pencocokan dilakukan berdasarkan posisi saldo per 31 Desember 2025 pukul 15.00 waktu setempat.
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertanggung jawab mengawasi kepatuhan bendahara dalam proses ini.
- Ketentuan Khusus
- Dalam hal sisa UP/TUP Tunai 2025 pada Satker perwakilan dan atase teknis, Satker selain Satker perwakilan dan atase teknis yang berkedudukan di Luar Negeri, dan Satker Dalam Negeri yang memiliki unit teknis di Luar Negeri, tidak dapat disetorkan ke Kas Negara, maka sisa UP/TUP dimaksud diperhitungkan dalam pemberian UP/TUP TA 2026.
- Dalam hal sisa UP Pengembalian PPN barang bawaan turis asing TA 2025 pada Satker KPP tidak dapat disetorkan ke Kas Negara, maka sisa UP dimaksud diperhitungkan dalam pemberian UP TA 2026.pemberian UP TA 2026.
- Pencatatan Transaksi di Aplikasi SAKTI
Agar saldo akhir tahun sesuai dengan kondisi riil, satuan kerja diminta:- Bendahara Pengeluaran dan BPP segera melakukan pencatatan kuitansi belanja atas pembayaran yang telah dilakukan pada bulan Desember 2025.
- Bendahara Pengeluaran segera melakukan pencatatan atas SP2D UP/TUP/GUP/GUP Nihil/PTUP yang telah diterbitkan pada bulan Desember 2025.
- Bendahara Pengeluaran segera melakukan pencatatan atas NTPN setoran sisa UP/TUP yang telah dilakukan pada bulan Desember 2025.
- Dukungan Aplikasi
Satuan kerja dapat memanfaatkan menu Monitoring Saldo UP/TUP Akhir Tahun pada Modul Bendahara di Aplikasi MonSAKTI untuk melakukan pencocokan data dengan KPPN dan memantau data UP/TUP masing-masing satker pada akhir tahun.
Komitmen KPPN Balikpapan
Sebagai bagian dari pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, KPPN Balikpapan berkomitmen memberikan layanan yang Akuntabel, Komunikatif, Santun, dan Inovatif (AKSI).
Seluruh layanan KPPN Balikpapan diberikan tanpa biaya (Rp0).

