KPPN Balikpapan mengadakan FGD Evaluasi Penyaluran Dana Transfer ke Daerah Triwulan III dan Koordinasi Penyaluran Dana Transfer ke Daerah Triwulan IV secara daring pada hari Selasa, 25 November 2025. Kegiatan ini rutin diadakan setiap triwulannya untuk menjaga kelancaran penyaluran dana TKD dan diikuti oleh pegawai BKAD serta Dinas Pendidikan Pemda mitra kerja KPPN Balikpapan.
Kepala KPPN Balikpapan, Joko Santoso, dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya atas kerjasama yang terjalin dengan baik antara KPPN dengan Pemda. Pemda dan KPPN diharapkan dapat menjaga koordinasi dalam rangka mensukseskan penyaluran TKD sampai dengan akhir tahun. Selain itu, ia juga berpesan agar dokumen syarat salur dana TKD diajukan Pemda pada kesempatan pertama agar penyaluran TKD dapat disalurkan secara tepat waktu.
Kemudian acara dilanjutkan dengan Evaluasi Penyaluran TKD Triwulan III dan Rencana Penyaluran TKD Triwulan IV. Evaluasi dipaparkan oleh Kepala Seksi Bank KPPN Balikpapan, Restu Septe K. Ginting. Beliau menyampaikan bahwa sampai dengan tanggal 21 November 2025, realisasi penyaluran dana TKD secara akumulatif telah mencapai 81,22%. Sementara untuk Pemda dengan realisasi TKD tertinggi secara berurutan yaitu Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, serta Kabupaten Paser.
Terdapat beberapa poin penting yang disampaikan dalam evaluasi khususnya terkait dengan penyaluran DAU, DBH, DAK Non Fisik serta dana desa. Berdasarkan hasil monitoring sampai dengan bulan November 2025, terdapat beberapa penyaluran DAU Block Grant yang tidak dapat dilaksanakan tepat waktu dan dikenakan penundaan untuk beberapa Pemda. DAU membutuhkan perhatian khusus bagi Pemda karena ketepatan waktu penyaluran DAU berada sepenuhnya di bawah kendali Pemda. Penyaluran DBH juga mengalami masalah yang serupa sehingga hal ini juga direkomendasikan untuk mengatasi isu dengan penyaluran DBH.
Selain DAU dan DBH, terdapat juga isu terkait dengan penyaluran DAK Non Fisik khususnya Tunjangan Guru. Tunjangan Guru merupakan salah satu dana TKD yang disalurkan langsung ke rekening penerima. Apabila terjadi retur, hal ini biasanya disebabkan oleh ketidaksesuaian nama dan nomor rekening yang tercatat dalam sistem dan rekening penerima. Sampai dengan saat ini, belum ada sistem terintegrasi yang dapat menjadi alat monitoring baik bagi KPPN, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Dinas Pendidikan pada Pemda. Dinas Pendidikan diharapkan dapat mengirimkan surat yang berisikan ralat perbaikan rekening kepada Dinas Pendidikan dan ditembuskan ke KPPN Balikpapan. Surat ralat perbaikan rekening nantinya dipakai sebagai referensi bagi KPPN dalam memproses retur SP2D tunjangan guru.

