Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 resmi ditutup pada 31 Desember 2025. Pelaksanaan anggaran menjadi krusial karena mencakup seluruh kebutuhan strategis Pemerintah. Meskipun berbagai upaya penguatan fiskal terus dilakukan, hasil pantauan terhadap Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) satuan kerja menunjukkan bahwa masih terdapat celah antara perencanaan dengan realitas eksekusi di lapangan. Selain itu, masih ada dana APBN yang ‘tidak’ diterima tepat waktu oleh Penerima akibat kendala administrasi dan proses bisnis di satuan kerja.
Inkonsistensi Perencanaan: Deviasi Halaman III DIPA
Salah satu permasalahan dalam kualitas perencanaan anggaran adalah rendahnya nilai deviasi Halaman III DIPA. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan dari disiplin perencanaan. Idealnya, satuan kerja menyusun dan memperbaharui Halaman III DIPA tiap awal triwulan menyesuaikan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan. Rendahnya nilai ini mengindikasikan bahwa rencana penarikan dana (RPD) yang telah disusun seringkali tidak selaras dengan realisasi belanja. Bisa lebih besar atau lebih kecil. Inkonsistensi ini menciptakan ketidakpastian dalam manajemen kas negara dan menunjukkan bahwa proses perencanaan anggaran di tingkat Satker masih memerlukan pendalaman yang lebih matang, bukan sekadar "menyalin" pola tahun sebelumnya, atau sekadar membagi pagu ke dalam dua belas bulan.
Digitalisasi: Bukan Sekadar Tren, Melainkan Mandat
Di tengah transformasi teknologi, pemanfaatan instrumen digitalisasi pembayaran seperti Kartu Kredit Pemerintah (KKP), Cash Management System (CMS), dan Digipay masih belum mencapai titik optimal. Hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya jumlah transaksi tunai oleh bendahara, dibandingkan melalui CMS atau KKP. Padahal, digitalisasi adalah instrumen utama dalam menciptakan ekosistem belanja yang transparan, akuntabel, dan efisien. Perlu digarisbawahi bahwa akselerasi digitalisasi ini merupakan salah satu rekomendasi krusial dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagai langkah mitigasi risiko dalam pengelolaan kas negara.
Kompetensi Pengelola Keuangan Menjadi Kunci
Akselerasi kinerja anggaran tidak mungkin tercapai tanpa didukung SDM keuangan yang kompeten. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) wajib memiliki sertifikat kompetensi (PNT/SNT) paling lambat 31 Desember 2025 untuk mengelola APBN tahun 2026. Kewajiban ini meliputi pengelolaan keuangan secara profesional, mematuhi kode etik, meningkatkan kompetensi berkelanjutan, dan mengikuti pengawasan (surveilans). Per 31 Desember 2025, masih ditemukan PPK dan PPSPM satker yang belum mengantongi sertifikasi kompetensi sebagaimana dipersyaratkan. Beberapa faktor penyebab di antaranya: rendahnya tingkat kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi, keterlambatan dalam pengusulan perpanjangan sertifikat hingga kedaluwarsa, dan mutasi pegawai. Secara keseluruhan, kendala-kendala tersebut menunjukkan bahwa tantangan pemenuhan sertifikasi tidak semata bersifat individual, tetapi juga sistemik dan administratif. Oleh karena itu, pendekatan harus terus dilakukan tidak hanya mendorong pejabat untuk lulus sertifikasi, tetapi juga memperkuat tata kelola perencanaan SDM perbendaharaan di tingkat satuan kerja.
Ketepatan Gaji Induk: Wujud Kedisiplinan Pembayaran Hak Pegawai
Evaluasi tahun ini juga memberikan atensi khusus pada aspek vital kesejahteraan pegawai, yakni ketepatan waktu pengajuan gaji induk. Pengajuan gaji Induk ke KPPN diatur tanggal 1 s.d. tanggal 15 untuk gaji induk bulan berikutnya. Dengan demikian pegawai akan menerima gaji tepat di tanggal 1 tiap bulannya. Namun, masih ditemukan beberapa kendala di tingkat satker seperti kesalahan nomor/nama rekening dan lambatnya pengajuan rekonsiliasi yang mengakibatkan hak pegawai tidak dapat diterima secara tepat waktu.
Ketidakpatuhan terhadap Batas Waktu
Tantangan pada akhir tahun adalah jumlah tagihan/SPM yang melebihi hari-hari biasanya. Oleh karenanya, Pemerintah dhi. Direktorat Jenderal Perbendaharaan selalu menerbitkan Perdirjen untuk mengatur batas waktu penyampaian tagihan agar arus kas negara tetap ‘lancar’ dan tidak terjadi lonjakan beban kerja yang ekstrem di KPPN pada hari-hari terakhir Desember. Fenomena yang terus berulang adalah kebiasaan mengajukan tagihan yang melewati batas waktu, sehingga diterbitkan banyak dispensasi oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Selain mengurangi nilai IKPA, dispensasi menunjukkan masih lemahnya manajemen waktu dan koordinasi internal Satker. Pola kerja yang menumpuk di akhir periode tidak hanya menciptakan beban kerja yang tidak sehat, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas verifikasi dokumen pembayaran di KPPN.
Pengelolaan keuangan negara yang baik harus berpegang teguh pada prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas. Dengan memperbaiki akurasi perencanaan, memacu digitalisasi, memastikan kompetensi pejabat, serta disiplin terhadap waktu, kita tidak hanya akan mencapai nilai IKPA yang optimal, tetapi juga memastikan bahwa setiap rupiah dari APBN benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan.

