GKN, Jln. Ahmad Yani No.28, Klandasan Ilir, Balikpapan

Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal Tahun 2026

Dalam rangka mewujudkan laporan keuangan Kementerian/Lembaga (K/L) yang andal, transparan, dan akuntabel, dilaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Eksternal sebagai bagian dari proses penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2026. Rekonsiliasi Eksternal merupakan proses pencocokan data antara satker/UAKPA dengan KPPN.

Proses Rekonsiliasi Eksternal dilakukan untuk memastikan kesesuaian saldo, transaksi, dan pengungkapan sesuai standar akuntansi pemerintah dalam rangka menjaga kualitas data Laporan Keuangan. Proses rekonsiliasi ini dilakukan melalui Aplikasi MyIntress pada laman: https://myintress.kemenkeu.go.id/

Pelaksanaan Rekonsiliasi mengacu pada Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga.

Penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tidak terdapat Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK) Rupiah dan TDK CoA, atau terdapat TDK namun telah memperoleh persetujuan KPPN sesuai ketentuan
  2. Tidak terdapat To Do List (TDL) Pelaporan yang belum diselesaikan sesuai periodisasinya
  3. Sudah tutup permanen pada Modul Akuntansi dan Pelaporan di periode rekonsiliasi yang bersangkutan (untuk rekonsiliasi periode Februari 2026, wajib tutup permanen periode Januari dan Februari 2026).

Rekonsiliasi eksternal periode Februari s.d. November 2026 dilaksanakan sesuai jadwal berikut:

Periode

Penyelesaian TDK

Penyelesaian TDL Pelaporan

Penutupan Permanen

Batas Penerbitan SHR

TMT Pengenaan Sanksi

Februari

s.d. 31 Maret 2026

s.d. 31 maret 2026

s.d. 31 Maret 2026

s.d. 31 Maret 2026

1 April 2026

Maret-November 2026

Sesuai dengan PER-08/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga

Satuan kerja diharapkan memproses transaksi keuangan secara rutin dan memonitor TDK dan TDL pada aplikasi MyIntress setiap hari. Monitoring TDK dan TDL dapat dilakukan sebelum memasuki periode rekonsiliasi dan diharapkan dapat ditindaklanjuti sesegera mungkin.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

Search