Dalam rangka mewujudkan laporan keuangan Kementerian/Lembaga (K/L) yang andal, transparan, dan akuntabel, dilaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Eksternal sebagai bagian dari proses penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2026. Rekonsiliasi Eksternal merupakan proses pencocokan data antara satker/UAKPA dengan KPPN.
Proses Rekonsiliasi Eksternal dilakukan untuk memastikan kesesuaian saldo, transaksi, dan pengungkapan sesuai standar akuntansi pemerintah dalam rangka menjaga kualitas data Laporan Keuangan. Proses rekonsiliasi ini dilakukan melalui Aplikasi MyIntress pada laman: https://myintress.kemenkeu.go.id/
Pelaksanaan Rekonsiliasi mengacu pada Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga.
Penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tidak terdapat Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK) Rupiah dan TDK CoA, atau terdapat TDK namun telah memperoleh persetujuan KPPN sesuai ketentuan
- Tidak terdapat To Do List (TDL) Pelaporan yang belum diselesaikan sesuai periodisasinya
- Sudah tutup permanen pada Modul Akuntansi dan Pelaporan di periode rekonsiliasi yang bersangkutan (untuk rekonsiliasi periode Februari 2026, wajib tutup permanen periode Januari dan Februari 2026).
Rekonsiliasi eksternal periode Februari s.d. November 2026 dilaksanakan sesuai jadwal berikut:
|
Periode |
Penyelesaian TDK |
Penyelesaian TDL Pelaporan |
Penutupan Permanen |
Batas Penerbitan SHR |
TMT Pengenaan Sanksi |
|
Februari |
s.d. 31 Maret 2026 |
s.d. 31 maret 2026 |
s.d. 31 Maret 2026 |
s.d. 31 Maret 2026 |
1 April 2026 |
|
Maret-November 2026 |
Sesuai dengan PER-08/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga |
||||
Satuan kerja diharapkan memproses transaksi keuangan secara rutin dan memonitor TDK dan TDL pada aplikasi MyIntress setiap hari. Monitoring TDK dan TDL dapat dilakukan sebelum memasuki periode rekonsiliasi dan diharapkan dapat ditindaklanjuti sesegera mungkin.

