Pada tanggal 31 Desember 2025, telah ditetapkan PMK 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. Peraturan ini mencabut PMK 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan DAK Non Fisik. Salah satu perubahannya terkait Pengembalian DAK Nonfisik khususnya Dana BOSP, Dana Tunjangan Guru ASN Daerah, Dana BOK Puskesmas, Dana BOK Tunjangan Khusus, atau BOP Museum dan Taman Budaya.
DAK Nonfisik yang telah diterima Penerima Manfaat dapat dikembalikan RKUD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan selama memenuhi salah satu dari dua ketentuan:
- kriteria pengembalian sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga atau
- rekomendasi aparat pengawas terhadap Penerima Manfaat DAK Nonfisik
Pimpinan OPD menyusun surat penyataan dan/atau surat keterangan pengembalian. Atas pengembalian DAK Nonfisik ke RKUD, Pemerintah Daerah melakukan pencatatatan. Pemerintah Daerah menyampaikan surat rekapitulasi pengembalian Dana ke Kementerian Keuangan c.q. paling lambat 31 Januari TA berikutnya. Surat rekapitulasi pengembalian dana disampaikan setelah melalui proses verifikasi dan validasi oleh APIP Daerah. Perlu dicatat, dalam hal Pemerintah Daerah telah melakukan pengembalian sisa dana BOSP ke RKUN s d TA 2025 Pemerintah Daerah menyampaikan surat rekapitulasi pengembalian dana ke Kemenkeu c q DJPK paling lambat 30 Juni 2026. Format surat rekapitulasi pengembalian dana dapat per jenis DAK Nonfisik dapat dilihat pada lampiran PMK 119 Tahun 2025.


