Gratifikasi merupakan salah satu area yang mendapat perhatian khusus dalam upaya pencegahan korupsi. Sebagai bentuk penyempurnaan regulasi dan penyesuaian terhadap perkembangan kondisi sosial maupun ekonomi masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Gratifikasi.
Peraturan terbaru ini menghadirkan sejumlah perubahan penting, mulai dari penyesuaian batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan hingga penguatan peran Kepatuhan Internal. Dengan memahami ketentuan terbaru ini, pegawai dan penyelenggara negara diharapkan dapat lebih mudah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menerima maupun melaporkan gratifikasi.
Penyesuaian Nilai Batas Wajar Gratifikasi
Salah satu perubahan yang paling menonjol dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 adalah penyesuaian batas nilai gratifikasi yang dianggap wajar sehingga tidak wajib dilaporkan.
- Hadiah Pernikahan dan Upacara Adat/Keagamaan
Sebelumnya, hadiah yang diterima dalam rangka pernikahan atau upacara adat dan keagamaan dibatasi sebesar Rp1.000.000 per pemberi. Dalam ketentuan terbaru, batas tersebut meningkat menjadi Rp1.500.000 per pemberi.
Penyesuaian ini mempertimbangkan perubahan kondisi ekonomi dan nilai kewajaran pemberian yang berkembang di masyarakat.
- Pemberian Antar Rekan Kerja
Untuk pemberian antar rekan kerja yang tidak berbentuk uang, batas nilai juga mengalami peningkatan. Jika sebelumnya maksimal Rp200.000 per pemberi dengan total Rp1.000.000 per tahun, kini menjadi Rp500.000 per pemberi dengan total Rp1.500.000 per tahun.
Selain itu, ketentuan khusus mengenai pemberian dalam rangka perpisahan, pensiun, atau ulang tahun antar rekan kerja yang sebelumnya dibatasi Rp300.000 per pemberi telah dihapus.
Ketentuan Pelaporan Gratifikasi
Peraturan terbaru juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap batas waktu pelaporan gratifikasi. Laporan yang disampaikan melebihi 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Meskipun demikian, ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tetap berlaku.
Ketentuan ini menjadi pengingat bahwa setiap pegawai harus segera melaporkan penerimaan gratifikasi yang berpotensi berkaitan dengan jabatan guna memperoleh kepastian status atas penerimaan tersebut.
Perubahan Mekanisme Penandatanganan SK Gratifikasi
Perubahan lainnya terdapat pada mekanisme penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gratifikasi. Pada aturan sebelumnya, penandatanganan SK lebih banyak ditentukan berdasarkan besaran nilai gratifikasi yang dilaporkan. Dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, penentuan penandatangan SK disesuaikan berdasarkan sifat atau tingkat kepentingan (prominent) suatu kasus serta level jabatan pelapor. Perubahan ini diharapkan mampu menciptakan proses administrasi yang lebih efektif dan proporsional sesuai karakteristik setiap laporan.
Batas Waktu Kelengkapan Laporan
KPK juga melakukan penyesuaian terhadap proses tindak lanjut laporan gratifikasi. Sebelumnya, laporan yang tidak dilengkapi dalam waktu lebih dari 30 hari kerja sejak diterima tidak akan ditindaklanjuti. Kini, batas waktu tersebut dipersingkat menjadi 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan.
Dengan perubahan ini, pelapor diharapkan lebih responsif dalam melengkapi dokumen maupun informasi yang diperlukan agar proses penanganan laporan dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
Penguatan Peran Kepatuhan Internal
Selain mengatur penyesuaian nilai dan mekanisme pelaporan gratifikasi, Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 juga memperkuat peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi penyelenggara negara. UPG merupakan garda terdepan dalam upaya pencegahan korupsi melalui pengendalian gratifikasi di lingkungan kerja.
Ada tujuh tugas yang kini menjadi tanggung jawab UPG, sebagai berikut:
- Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.
- Memelihara barang titipan hingga penetapan status.
- Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi.
- Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi.
- Mendorong penyusunan ketentuan internal instansi.
- Memberikan pelatihan dan dukungan implementasi pengendalian gratifikasi.
- Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.
Melalui penguatan peran tersebut, budaya antigratifikasi dapat tumbuh dan menjadi bagian dari nilai integritas organisasi. Penguatan fungsi UPG ini menunjukkan komitmen KPK untuk membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui sistem pencegahan korupsi yang semakin efektif.
Apa yang Perlu Diperhatikan oleh Pegawai?
Meskipun terdapat beberapa penyesuaian nilai dan prosedur, prinsip dasar pengendalian gratifikasi tetap tidak berubah. Setiap pegawai harus tetap mengedepankan integritas, menghindari konflik kepentingan, serta melaporkan penerimaan yang berkaitan dengan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemahaman terhadap aturan terbaru ini menjadi bagian penting dalam membangun budaya kerja yang transparan dan akuntabel.

