GKN, Jln. Ahmad Yani No.28, Klandasan Ilir, Balikpapan

Berita

Seputar KPPN Balikpapan

Penandatanganan BAR Rekonsiliasi Pajak Kabupaten Penajam Paser Utara

Pada hari Rabu (15/02/2023) telah dilaksanakan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat Semester II (dua) Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula KPPN Balikpapan yang dihadiri Kepala Kantor KPPN Balikpapan beserta staff, Kepala KPP Pratama Penajam beserta staff, serta Kepala BPKAD Kabupaten Penajam Paser Utara beserta staff.

Kegiatan Rekonisiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah dibuka oleh Kepala KPPN Balikpapan. Kepala KPPN menyampaikan bahwa mulai tahun 2023, KPPN mempunyai tugas baru yaitu mulai menyalurkan Dana Transfer Ke Daerah (TKD) seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH). Kegiatan Rekonisiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan. Adapun Output dari kegiatan ini adalah terbitnya Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang merupakan syarat penyaluran DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan DBH Pajak Penghasilan (PPh) periode Triwulan I Tahun Anggaran 2023.

Kepala BKAD Kab. Penajam Paser Utara dalam sambutannya menyampaikan beberapa poin penting:

  1. Tahun 2022 merupakan tahun sulit untuk Kab. Penajam Paser Utara mengingat mereka memliki utang tahun 2021 sebesar Rp416 miliar. Utang tersebut merupakan utang atas TPP (tunjangan kinerja) ASN dan utang pihak ketiga
  2. Perang Rusia dan Ukraina memberikan keuntungan bagi Kab. Penajam Paser Utara dimana kenaikan harga BBM dan Batubara mengakibatkan kenaikan yang cukup signifikan untuk penyaluran DBH untuk Kab. Penajam Paser Utara
  3. Kab PPU mendapatkan penghargaan dari KPP Penajam dan Kanwil DJPb untuk penyaluran DFDD tercepat. Kab. Penajam Paser Utara mengharapkan rekonsiliasi ini dapat diberi penghargaan sebagai Pemda tercepat melakukan rekon pajak.

Kepala KPP Penajam dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan rekonsiliasi perpajakan dengan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, KPP Penajam memberikan kemudahan dengan inovasi Anaconda sehingga proses pengumpulan data perpajakan di Pemkab Penajam Paser Utara secara data dapat diandalkan. Namun masih terdapat beberapa bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melakukan kesalahan dalam pembuatan faktur pajak. Terkhusus kecamatan penajam sering melakukan pemindahbukuan atas kesalahan-kesalahan pajak.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

Search