Yang dimaksud dengan Retur SP2D adalah penolakan/pengembalian atas pemindahbukuan dan/ atau transfer pencairan APBN dari Bank Penerima Kepada Bank Pengirim. Dalam bahasa sederhananya, SP2D sudah terbit namun uangnya tidak masuk ke rekening penerima.Retur SP2D adalah penolakan/pengembalian atas pemindahbukuan dan/ atau transfer pencairan APBN dari Bank Penerima Kepada Bank Pengirim. Dalam bahasa sederhananya, SP2D sudah terbit namun uangnya tidak masuk ke rekening penerima.Penyelesaian retur SP2D memperdomani Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 9 Tahun 2018. Peraturan tersebut dapat diakses melalui tautan berikut.
https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2018/PER-9~PB~2018PerDJPB.pdf