GKN, Jln. Ahmad Yani No.28, Klandasan Ilir, Balikpapan

Berita

Seputar KPPN Balikpapan

Mendukung Legalitas UMKM: KPPN Balikpapan Laksanakan Pendampingan Sertifikasi Halal

Mendukung Legalitas UMKM: KPPN Balikpapan Laksanakan Pendampingan Sertifikasi Halal

Balikpapan, 23 Mei 2025 — Dalam rangka mendorong pemberdayaan dan peningkatan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan melakukan tindak lanjut program pendampingan sertifikasi halal terhadap dua UMKM binaannya. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-112/PB/2023 dan kelanjutan dari laporan sebelumnya terkait pendampingan sertifikasi legalitas usaha.

Pendampingan ini dilakukan untuk meningkatkan aspek legalitas produk UMKM, khususnya dalam memperoleh sertifikat halal, yang semakin menjadi kebutuhan utama dalam penetrasi pasar yang lebih luas, baik domestik maupun internasional.

Fokus pada Sertifikasi Halal

Pada Kamis, 15 Mei 2025, KPPN Balikpapan bersama Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Kota Balikpapan menyelenggarakan kegiatan pendampingan yang berlangsung di Front Office Bersama (FOB) Gedung Keuangan Negara Balikpapan. Dua UMKM binaan, yaitu UMKM Rumah Dimsum dan UMKM Pondok Kelor Borneo, menjadi peserta utama kegiatan ini.

  1. UMKM Rumah Dimsum

Setelah berhasil memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar, UMKM Rumah Dimsum kini mengarahkan fokus pada sertifikasi halal. Proses sertifikasi direncanakan berlangsung sepanjang Mei hingga Juni 2025. UMKM ini diarahkan untuk mengunggah data usaha melalui tautan resmi Dinas Koperasi setempat yang mencakup informasi produk, dokumen legalitas, serta dokumentasi pendukung lainnya.

Selain itu, telah dijadwalkan pula kunjungan lapangan dari tim penyelia halal, perwakilan dinas, serta KPPN Balikpapan ke lokasi usaha untuk verifikasi bahan baku.

  1. UMKM Pondok Kelor Borneo

Berbeda dengan Rumah Dimsum, UMKM Pondok Kelor Borneo sempat mengalami kendala karena telah memperoleh sertifikat halal gratis (SEHATI) untuk salah satu produknya. Akibatnya, mereka tidak bisa lagi mengikuti program tersebut untuk produk lainnya. Saat ini, pihak KPPN dan Dinas Koperasi masih mencari solusi terbaik agar proses sertifikasi produk lainnya tetap dapat dilanjutkan.

Hasil dan Dampak

Pendampingan ini berhasil membuahkan sejumlah capaian, antara lain:

  • Terbitnya NIB, Sertifikat Standar, dan Persetujuan PKPLH untuk UMKM Rumah Dimsum.
  • Terbukanya akses UMKM binaan ke platform resmi sertifikasi halal milik Kementerian Agama dan OSS Kementerian Investasi.
  • Tercapainya kelengkapan syarat administrasi untuk proses pendaftaran sertifikasi halal tahun 2025.
  • Direncanakannya kunjungan penyelia halal sebagai bagian dari proses verifikasi akhir.

Komitmen Terhadap Layanan Publik

KPPN Balikpapan menyampaikan komitmennya untuk terus menjaga integritas dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Semua layanan yang diberikan bersifat gratis, transparan, dan profesional sesuai dengan prinsip AKSI: Akuntabel, Komunikatif, Santun, dan Inovatif.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

Search