GKN, Jln. Ahmad Yani No.28, Klandasan Ilir, Balikpapan

Berita

Seputar KPPN Balikpapan

SPM Koreksi di SAKTI, Bolehkah Dibatalkan?

 

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-16/PB/2014 tentang Tata Cara Koreksi Data Transaksi Keuangan pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, Koreksi data transaksi pengeluaran dilakukan terhadap;

  1. Bagan Akun Standar
    Sepanjang tidak mengakibatkan perubahan jumlah uang dan sisa pagu anggaran pada DIPA menjadi minus. Semua segmen BAS dapat diubah kecuali segmen 1 dan segmen 2, yaitu kode satker dan kode KPPN.
  2. Pembebanan Rekening Khusus
    Dilakukan terhadap SP2D sebelum pembebanan pada rekening khusus berkenaan.
  3. Deskripsi/uraian pengeluaran

 

SPM yang bisa dikoreksi adalah SPM yang sudah menjadi SP2D dan statusnya sudah terbit SP2D.

  • Jenis SPP 515 digunakan untuk mengoreksi 12 segmen, seperti program, kegiatan, KRO, dan akun.
  • Jenis SPP 516 digunakan untuk mengoreksi pada level detail COA (15/16 segemen).

 

Dalam proses SPM Koreksi 515 dapat dilakukan batal SPP/SPM sepanjang koreksi belum diproses oleh KPPN.

  • Jika proses koreksi dibatalkan setelah dilakukan setuju SPP oleh PPK, pembebanan akan dikembalikan seperti semula dari FA akun awal harus mencukupi untuk kembali dibebani sebesar koreksi yang dibatalkan. Apabila sisa pagu tidak mencukupi, silakan lakukan revisi terlebih dahulu untuk menyediakan sisa pagu yang mencukupi.
  • Jika KPPN telah selesai memproses SPM Koreksi, tidak dapat dilakukan batal SPM. Kalau masih ada yang belum sesuai, satker dapat mengajukan koreksi kembali.

 

Dalam proses SPM Koreksi 516 dapat dilakukan batal SPP/SPM sepanjang koreksi belum disetujui PPK.

  • SPP Koreksi 516 prosesnya berbeda dengan Koreksi 515. Proses Koreksi 516 tidak perlu diproses oleh KPPN, melainkan proses koreksi selesai sampai dengan tahap Setuju PPK.
  • Setelah itu, SPM Koreksi 516 akan berstatus Upload SP2D. Jika masih ada yang belum sesuai, satker dapat membuat koreksi ulang.
  • Proses SPM Koreksi 516 dapat dibatalkan sebelum tahap setuju oleh PPK. Jika statusnya sudah setuju oleh PPK, SPP Koreksi 516 tidak dapat dibatalkan. Jika masih ada yang belum sesuai, satker dapat membuat koreksi kembali

 

Telah terdapat juknis SPM Koreksi pada tautan
s.id/SPPKoreksi-515
s.id/SPPKoreksi-516

 

Referensi: @hai.djpb

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

Search