GKN, Jln. Ahmad Yani No.28, Klandasan Ilir, Balikpapan

Berita

Seputar KPPN Balikpapan

Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan UAKPA Triwulan III Tahun 2025

Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-208/PB/2025 tanggal 30 September 2025, seluruh satuan kerja lingkup wilayah KPPN Balikpapan diwajibkan menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan tingkat UAKPA Triwulan III Tahun 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar Penyusunan

Laporan Keuangan disusun berdasarkan PMK Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi, menggunakan data transaksi yang terbuku hingga 30 September 2025 pada Aplikasi SAKTI.

Rekonsiliasi Eksternal

Rekonsiliasi dilakukan sesuai jadwal berikut:

Periode Rekonsiliasi

Penyelesaian TDK

Penyelesaian To Do List Pelaporan

Penutupan Periode

Penerbitan SHR

TMT Pengenaan Sanksi

September 2025

s.d. 20 Oktober 2025

s.d. 20 Oktober 2025

Tutup Permanen mulai 11 s.d. 20 Oktober 2025

11-20 Oktober 2025

21 Oktober 2025

Komponen Laporan Keuangan

Laporan Keuangan Triwulan III terdiri dari:

  • Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
  • Laporan Operasional (LO)
  • Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
  • Neraca
  • Lampiran:
    1. Informasi Keuangan Tertentu dan Informasi Penting Lainnya
    2. Data capaian output per fungsi dan Program Prioritas Nasional Tahun 2025

Peningkatan kualitas LK UAKPA Triwulan III Tahun 2025

Dalam rangka meningkatkan kualitas LK, satuan kerja diminta:

  1. Mengoptimalkan penggunaan fitur Monitoring, Daftar/Rincian, serta menindaklanjuti TDK satker aktif maupun inaktif
  2. Melakukan telaah laporan keuangan dengan kertas kerja telaah. Pelaksanaan telaah laporan keuangan berpedoman pada modul PMK Nomor 232/PMK.05/2022
  3. Mengidentifikasi dan menyelesaikan transaksi resiprokal atas transaksi sampai dengan 30 September 2025 sesuai dengan Petunjuk Teknis Akuntansi Nomor 19 Tentang Identifikasi dan Eliminasi Transaksi Resiprokal pada Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Revisi ke-3
  4. Mengoptimalkan penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) sesuai dengan PMK Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
  5. Menindaklanjuti rekomendasi atas hasil pemeriksaan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan LKKL sesuai dengan rencana aksi
  6. Mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam memastikan keandalan penyajian LK dalam rangka akuntabilitas keuangan

Batas Waktu Penyampaian

Laporan Keuangan tingkat UAKPA Triwulan III Tahun 2025 harus disampaikan paling lambat 31 Oktober 2025 dengan cara mengunggah LK pada link yang telah disediakan oleh KPPN Balikpapan dan mengunggah Surat Pengantar pada Aplikasi MonSAKTI.

Satuan Kerja yang Telah Dilikuidasi

Satuan Kerja yang telah dilikuidasi wajib menyampaikan laporan keuangan terakhir (likuidasi) sesuai S-106/PB.6/2025 tanggal 3 September 2025 dan memastikan Lembar Pernyataan Tanggung Jawab/Statement of Responsibility dan lembar muka (on the face) setiap komponen pada LK terakhir telah ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Laporan Keuangan terakhir (likuidasi) telah dilengkapi dengan CaLK.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

Search