Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-208/PB/2025 tanggal 30 September 2025, seluruh satuan kerja lingkup wilayah KPPN Balikpapan diwajibkan menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan tingkat UAKPA Triwulan III Tahun 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasar Penyusunan
Laporan Keuangan disusun berdasarkan PMK Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi, menggunakan data transaksi yang terbuku hingga 30 September 2025 pada Aplikasi SAKTI.
Rekonsiliasi Eksternal
Rekonsiliasi dilakukan sesuai jadwal berikut:
|
Periode Rekonsiliasi |
Penyelesaian TDK |
Penyelesaian To Do List Pelaporan |
Penutupan Periode |
Penerbitan SHR |
TMT Pengenaan Sanksi |
|
September 2025 |
s.d. 20 Oktober 2025 |
s.d. 20 Oktober 2025 |
Tutup Permanen mulai 11 s.d. 20 Oktober 2025 |
11-20 Oktober 2025 |
21 Oktober 2025 |
Komponen Laporan Keuangan
Laporan Keuangan Triwulan III terdiri dari:
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
- Laporan Operasional (LO)
- Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
- Neraca
- Lampiran:
- Informasi Keuangan Tertentu dan Informasi Penting Lainnya
- Data capaian output per fungsi dan Program Prioritas Nasional Tahun 2025
Peningkatan kualitas LK UAKPA Triwulan III Tahun 2025
Dalam rangka meningkatkan kualitas LK, satuan kerja diminta:
- Mengoptimalkan penggunaan fitur Monitoring, Daftar/Rincian, serta menindaklanjuti TDK satker aktif maupun inaktif
- Melakukan telaah laporan keuangan dengan kertas kerja telaah. Pelaksanaan telaah laporan keuangan berpedoman pada modul PMK Nomor 232/PMK.05/2022
- Mengidentifikasi dan menyelesaikan transaksi resiprokal atas transaksi sampai dengan 30 September 2025 sesuai dengan Petunjuk Teknis Akuntansi Nomor 19 Tentang Identifikasi dan Eliminasi Transaksi Resiprokal pada Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Revisi ke-3
- Mengoptimalkan penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) sesuai dengan PMK Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
- Menindaklanjuti rekomendasi atas hasil pemeriksaan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan LKKL sesuai dengan rencana aksi
- Mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam memastikan keandalan penyajian LK dalam rangka akuntabilitas keuangan
Batas Waktu Penyampaian
Laporan Keuangan tingkat UAKPA Triwulan III Tahun 2025 harus disampaikan paling lambat 31 Oktober 2025 dengan cara mengunggah LK pada link yang telah disediakan oleh KPPN Balikpapan dan mengunggah Surat Pengantar pada Aplikasi MonSAKTI.
Satuan Kerja yang Telah Dilikuidasi
Satuan Kerja yang telah dilikuidasi wajib menyampaikan laporan keuangan terakhir (likuidasi) sesuai S-106/PB.6/2025 tanggal 3 September 2025 dan memastikan Lembar Pernyataan Tanggung Jawab/Statement of Responsibility dan lembar muka (on the face) setiap komponen pada LK terakhir telah ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Laporan Keuangan terakhir (likuidasi) telah dilengkapi dengan CaLK.

