GKN, Jln. Ahmad Yani No.28, Klandasan Ilir, Balikpapan

Berita

Seputar KPPN Balikpapan

Optimalisasi Pengelolaan Anggaran Akhir Tahun, KPPN Balikpapan Laksanakan Sosialisasi PER-17/PB/2025

Balikpapan, 8 Oktober 2025 — Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Balikpapan menyelenggarakan Sosialisasi PER-17/PB/2025 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025 secara daring melalui Microsoft Teams. Kegiatan ini diikuti oleh satuan kerja (Satker) mitra KPPN Balikpapan dan bertujuan memastikan kelancaran pelaksanaan anggaran menjelang penutupan tahun anggaran.

Acara dibuka dengan pemutaran video profil KPPN Balikpapan dan sambutan dari Kepala KPPN Balikpapan, Joko Santoso. Beliau menegaskan pentingnya kedisiplinan Satker dalam memperhatikan tanggal-tanggal krusial penyampaian kontrak, SPM, dan rekonsiliasi. Penumpukan pembayaran di akhir tahun yang kerap terjadi dapat dihindari apabila Satker mematuhi jadwal yang telah ditetapkan.

Materi Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025 dibawakan oleh Dimas Septa Hutomo, fungsional PTPN KPPN Balikpapan. Adapun sejumlah poin teknis penting yang disampaikan, antara lain mengenai batas-batas pendaftaran data kontrak; penyampaian SPM Kontraktual; pengajuan SPM gaji induk; pembayaran uang makan dan uang lembur Desember 2025; pembayaran honor, vakasi, tunjangan, dan penghasilan PPNPN; SPM LS Non-Kontraktual Lainnya; pengajuan TUP; pengajuan SPM PTUP, GUP maupun GUP Nihil; surat ralat atau SPPK atas retur SP2D; pengesahan BLU dan hibah; rekonsiliasi; serta pengajuan SPM RPATA.

Terkait dengan RPATA, disampaikan bahwa RPATA ditujukan untuk pembayaran pekerjaan kontraktual dan pekerjaan non kontraktual darurat bencana yang selesai pada 23 s.d. 31 Desember 2025. Penyampaian SPM untuk RPATA sebesar nilai yang belum diselesaikan atau nilai perkiraan yang akan diselesaikan 31 Desember 2025. Apabila pekerjaan tersebut selesai maka dilakukan pembayaran terhadap pekerjaan. Apabila pekerjaan tidak terselesaikan dan tidak diberikan kesempatan maka dilakukan pembayaran atas nilai yang terselesaikan dan dilakukan penihilan untuk sisanya. Apabila diberikan kesempatan, pemberian kesempatan paling banyak 90 HK dengan 2 kali kesempatan.

Sesi tanya jawab turut membahas persoalan teknis yang sering dihadapi Satker. Salah satu pertanyaan datang dari Billy Firdaus Hanafi, yang menanyakan konsekuensi bila realisasi TUP berbeda dengan akun yang diajukan. Menanggapi hal tersebut, Dimas Septa Hutomo menjelaskan bahwa TUP harus digunakan sesuai peruntukannya, namun jika terjadi ketidaksesuaian, Satker dapat mengajukan surat permohonan persetujuan ketidaksesuaian penggunaan TUP ke KPPN sebagai dasar pengajuan SPM PTUP.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

Search