Yth. KPA Satuan Kerja Mitra KPPN Balikpapan
Sehubungan dengan penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Satuan Kerja Lingkup Wilayah KPPN Balikpapan Semester I Tahun 2023, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi, diatur bahwa LK UAKPA Semester I disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 31 Juli tahun anggaran berjalan.
- Penyampaian LK ke KPPN Balikpapan dalam penyertaan link softcopy LK melalui https://com/LKSemITahun2023.
- Mengacu pada PMK Nomor 217/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, kegiatan rekonsiliasi diselenggarakan guna memperoleh keandalan laporan keuangan. Ketentuan mengenai kegiatan rekonsiliasi diatur sebagai berikut:
- Pelaksanaan rekonsiliasi internal dan rekonsiliasi eksternal dilakukan menggunakan Aplikasi MonSAKTI pada laman https://monsakti.kemenkeu.go.id.
- Pelaksanaan rekonsiliasi eksternal periode Juni 2023 dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2023 dilaksanakan sesuai jadwal sebagai berikut:
Periode Periode Penyelesaian Rekonsiliasi Penerbitan SHR Tidak Kena Sanksi TMT Pengenaan Sanksi Juni 2023 s.d 20 Juli 2023 1 - 20 Juli 2023 21 Juli 2023 - Selanjutnya Satker agar berpedoman pada Kebijakan Rekonsiliasi Periode Juni 2023 dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I surat ini
- Penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2023 untuk seluruh jenjang Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan (UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1, dan UAPA) menggunakan data yang dihasilkan oleh Aplikasi SAKTI.
- Tata cara penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2023 dan jadwal penyampaian Laporan Keuangan secara berjenjang agar mengikuti pedoman sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II surat ini.
- Bagi Satker pelaksana Program Prioritas Nasional Tahun 2023 agar melakukan pengungkapan atas pelaksanaan anggaran dan pencapaian output Program Prioritas Nasional Tahun 2023 dalam CaLK dengan mekanisme dan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III surat ini.
- Selanjutnya dalam rangka meningkatkan kualitas LKKL Semester I Tahun 2023, Satker agar:
- Memanfaatkan menu To Do List, Monitoring, dan Daftar/Rincian pada Aplikasi MonSAKTI untuk memantau dan menindaklanjuti kualitas data laporan keuangan agar sesuai ketentuan;
- Melakukan tutup buku seluruh Modul Pelaporan Aplikasi SAKTI secara tertib;
- Melakukan telaah LK mulai dari tingkat Satker, Wilayah, Eselon I, dan K/L dengan kertas kerja telaah dapat diunduh pada tautan https://bit.ly/telaah-LKKL;
- Mengimplementasikan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan ( PIPK ) sesuai dengan PMK Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
- Menindaklanjuti rekomendasi atas hasil pemeriksaan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan LKKL tahun 2022 sesuai dengan rencana aksi.
Dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan memberikan pelayanan secara AKSI: Akuntabel, Komunikatif, Santun dan Inovatif.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.